Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengakui telah menerima banyak keluhan dari pelaku industri belakangan ini. Keluhan tersebut, kata Faisol, berkaitan dengan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ya, agak banyak (keluhan PPN),” kata Faisol ketika ditemui selepas menghadiri agenda Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa, 3 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Faisol mengatakan, ia juga mendengar banyak keluhan terkait dengan kenaikan PPN dari masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan beberapa konsolidasi dengan pihak terkait untuk melangsungkan dialog dan mencari jalan keluar dari permasalahan ini. “Kita dengar di masyarakat bahwa ada keberatan, kita masih konsolidasi untuk pembahasan hal itu,” ucapnya.
Faisol meminta kepada para pelaku industri, maupun masyarakat secara umum menunggu hasil kesepakatan beberapa waktu ke depan. Nantinya, bila telah ditemukan hasil kesepakatan dari konsolidasi tersebut, kementerian akan segera menginformasikan kepada publik. “Tunggu aja,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengatakan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen bisa mengganggu arus kas atau cash flow industri dalam negeri. Dampak kenaikan PPN 12 persen ini, kata Reni, khususnya terhadap kas pengeluaran (cash outflow) karena produsen harus mengeluarkan modal lebih untuk membeli bahan baku.
“Kalau PPN sih sebenarnya iya, apalagi bahan baku kain, terus dia (industri) beli, terus dia jual pakaian jadi,” ujarnya kepada awak media ketika ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan pada Selasa, 19 November 2024.
Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan PPN 12 persen sudah disahkan dan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang. Kebijakan kenaikan tarif dari 11 persen tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hanin Marwah ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.