Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akhirnya mengambil kebijakan melarang pesawat Boeing 737 Max 8 beroperasi secara permanen. Larangan itu diumumkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara hari ini, Kamis, 14 Maret 2019.
Baca juga: FAA Larang Boeing 737 Max 8, Menhub Segera Bahas dengan Regulator
"Kami menetapkan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat terbang B737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti dalam pesan pendeknya, Kamis sore.
Polana mengatakan langkah ini diambil menyikapi surat pemberitahuan larangan terbang atau continuous airworthiness notification to the international community (CANIC). Surat tersebut diterbitkan oleh otoritas penerbangan Amerika Serikat atau Federal Aviation Administration (FAA).
Menurut Polana, FAA dalam suratnya menyebut telah melarang Boeing 737 jenis Max beroperasi sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini dilakukan lantaran mempertimbangkan aspek keselamatan penerbangan pasca-insiden kecelakaan pesawat Ethiopian Airlines terjadi.
Keputusan larangan terbang pesawat-pesawat produksi perusahaan Amerika itu pun diambil berdasarkan bukti-bukti baru yang ditemukan tim investigasi. Selain itu, FAA juga memantau data satelit.
Namun, ujar Polana, larangan itu tidak berlaku untuk pesawat Boeing 737 Max 8 non-komersial. Artinya, pesawat jenis tersebut yang tidak membawa penumpang atau dalam keadaan ferry flight--kembali ke lokasi perawatan atau penyimpanan pesawat terbang--dibolehkan beroperasi.
Pihak perusahaan maskapai yang mengoperasikan Boeing 737 Max 8 di Indoensia, yakni Lion Air dan Garuda Indonesia, belum mau berkomentar seputar surat larangan FAA. Ketika disinggung soal rugi yang ditanggung, kedua pihak juga emoh memberikan penjelasan.
"Kami belum bisa memberikan keterangan terlebih dulu," ucap Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi pada Kamis siang. Direktur Teknik Garuda Indonesia I Wayan Susena juga enggan buka suara soal hitung-hitungan rugi. "Yang penting kami memastikan keamanan," katanya.
Kedua maskapai itu sedianya telah memesan pesawat jenis Boeing 737 Max 8 kepada Boeing Co dengan jumlah besar. Lion Air mengkonfirmasi memesan 222 pesawat hingga 2030. Sebelas oesaeat telah datang pada akhir 2017 dan empat di antaranya direncanakan datang tahun ini. Namun, komitmen pemesanan senilai USD 22 miliar itu ditangguhkan.
Sementara itu, Garuda Indonesia memesan 50 armada. Satu armada telah datang dan beroperasi. Pada 2020, satu pesawat lagi dijadwalkan mendarat. Namun, dengan insiden ini, Garuda Indonesia belum menyampaikan penjelasan secara langsung ihwal kelanjutan komitmen pemesanan pesawat mereka kepada Boeing.
Adapun, Boeing juga telah mengeluarkan larangan terbang terhadap armada 737 Max di seluruh dunia setelah menemukan bukti baru di lokasi jatuhnya Ethiopian Airlines di Boshaftu, sekitar 50 kilometer dari Addis Ababa, Ethiopia, Minggu (10/3/2019) pagi waktu setempat.
Manajemen Boeing akan menangguhkan semua 371 pesawat Boeing 737 Max 8 yang telah digunakan oleh berbagai maskapai. Dalam siaran persnya, Dennis Muilenburg, president, CEO, Chairman of The Boeing Company, mendukung langkah FAA membekukan sementara Boeing 737 Max 8.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini