Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenhub Ungkap Tarif Travel Gelap Jakarta-Surabaya Capai Rp 750 Ribu

Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak travel gelap yang beroperasi selama larangan mudik lebaran.

29 April 2021 | 21.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah penungpang travel gelap di evakuasi menggunakan bus Polisi yang akan diantar menuju Terminal Kampung Rambutan & Terminal Kalideres di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 29 April 2021. Penangkapan tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada travel gelap yang masih nekat beroperasi terkait larangan mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak travel gelap yang beroperasi selama larangan mudik lebaran.

Ia mengatakan travel gelap acapkali mengabaikan protokol kesehatan. Di samping itu, para penumpangnya juga tidak terlindungi asuransi Jasa Raharja.

"Tarif juga lebih tinggi dibanding angkutan berizin. Misalnya, rute Jakarta-Surabaya mencapai Rp 750.000 kemarin kami dengar," ujar Budi dalam konferensi video, Kamis, 29 April 2021.

Budi mengatakan penindakan travel gelap juga dilakukan untuk melindungi ekosistem angkutan umum.

"Kalau ini dibiarkan akan rusak ekosistem bagaimana ketergantungan masyarakat menggunakan kendaraan angkutan umum, karena meski tarif tinggi tapi mungkin ada kemudahannya  dan sebagainya," ujar dia.

Untuk mencegah maraknya travel gelap, Budi mengatakan kepolisian juga sudah membentuk patroli siber. Pasalnya transaksi travel gelap ini kerap dilakukan di dunia maya, misalnya menggunakan media sosial seperti Facebook atau grup WhatsApp.

Nantinya, selain melakukan penilangan kepada para pelaku travel gelap, polisi juga akan menahan mobil milik pelaku sampai hari sidang di masing-masing kepolisian daerah.

Selama Selasa dan Rabu, 27 dan 28 April 2021,  Polda Metro Jaya menilang 115 kendaraan travel gelap yang berupaya mengangkut penumpang keluar Jakarta. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan ratusan kendaraan milik travel gelap itu ditilang lantaran tidak sesuai peruntukannya. 

“Baik itu izin trayek dan lain sebagainya sesuai pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas akan kami lakukan penindakan dengan tegas,” kata Yusri di Polda Metro Jaya pada Kamis, 29 April 2021.

Para sopir tak bisa menunjukkan surat izin untuk mengangkut penumpang. Mereka diketahui hendak mengantar penumpang dari Jakarta ke berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, juga ke Lampung. 

Ratusan kendaraan travel gelap itu berada ditahan di Kantor Polda Metro Jaya. Menurut Yusri, hal itu dilakukan agar ada efek jera terhadap pelaku travel gelap. “Mereka akan dikeluarkan, nanti setelah Operasi Ketupat,” kata Yusri. 

CAESAR AKBAR | ADAM PRIREZA

Baca: Kerugian Akibat Pemborosan BBM di 6 Kota Metropolitan Capai Rp 71,4 Triliun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus