Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari mencabut 18 unit perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan total luas 526.144 ha yang berada di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Dida Mighfar Ridha dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat, mengatakan sebanyak 18 unit PBPH yang dilakukan pencabutan tersebut akan kembali menjadi kawasan hutan negara. "Selanjutnya, akan dilakukan penelaahan atas kondisi tutupan lahan, potensi hasil hutan atau jasa lingkungan, kondisi topografi, keberadaan masyarakat sekitar dan juga aksesibilitas areal tersebut," kata Dida.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih lanjut, ia mengatakan dengan pencabutan PBPH tersebut, maka pihak PBPH diperintahkan untuk menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun di dalam areal kerja. Selain itu, semua barang tidak bergerak menjadi milik negara kecuali asset tanaman hasil budidaya, melunasi segala kewajiban finansial serta memenuhi kewajiban lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hak dan kewajiban PBPH telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Beberapa kewajiban PBPH di antaranya adalah menyusun rencana kerja usaha 10 tahunan, menyusun rencana kerja tahunan, melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 tahun setelah terbitnya PBPH, penataan areal kerja dan beberapa kewajiban lain yang diharapkan mengikat unit PBPH untuk tetap melakukan aktivitas kegiatan di lapangan. "Jika pemegang PBPH tidak memenuhi kewajibannya, maka Menteri Kehutanan dapat melakukan pengenaan sanksi administratif terhadap PBPH," kata Dida.
Adapun pencabutan PBPH ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan atas dasar adanya ketidaktaatan pemegang izin terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan/atau ketentuan dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah yang terkait dengan kehutanan.
Selain pencabutan, terdapat sanksi lain yang bisa diberikan oleh pemerintah terhadap PBPH berupa teguran tertulis, denda administratif, serta pembekuan PBPH. Tata cara pengenaan sanksi administratif kepada PBPH sesuai dengan ketentuan perundangan antara lain mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.