Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenhut Pertimbangkan Kembali Buka Ekspor Kayu Bulat

Kementerian Kehutanan mempertimbangkan membuka kembali ekspor kayu bulat setelah melarangnya selama 16 tahun.

24 November 2017 | 12.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyelundupan ekspor kayu gelondongan Ebony dan Sonokeling. ANTARA/M Agung Rajasa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mempertimbangkan membuka kembali keran ekspor kayu bulat setelah melarangnya selama 16 tahun. Alasannya, harga kayu bulat yang jatuh di dalam negeri harus diangkat melalui ekspor.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan gagasan mencabut larangan ekspor kayu bulat sudah dikomunikasikan ke beberapa kementerian dan lembaga. Menurut dia, pengapalan log tidak bisa ditunda lagi jika melihat perkembangan saat ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Ekspor Kayu Diprediksi Tumbuh hingga 10 Persen

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, kata Bambang, juga sudah menyampaikan hal tersebut ke Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution. "Prinsipnya setuju, tapi yang pasti dijamin tidak mengganggu. Kuotanya ada," katanya, Selasa, 21 November 2017. Pemerintah mengusulkan kuota ekspor sekitar 10 persen dari produksi kayu bulat Indonesia yang potensinya sekitar 9 juta meter kubik.

Bambang menuturkan pendapatan Perum Perhutani turun selama enam bulan terakhir karena kayu A3 tak laku dijual. Untuk memantik permintaan, perusahaan pelat merah di bidang kehutanan itu memasang diskon hingga harga turun menjadi Rp 4-6 juta per meter kubik dari semula Rp 14-25 juta.

Dia berharap perdagangan kayu bulat nantinya dapat masuk ke sistem bursa kayu Indonesia online (Indonesian Timber Exchange/ ITE-E Commerce System). Bambang mengaku gagasan itu sudah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan.

Ekspor kayu bulat dilarang pada 2001 melalui kesepakatan Menteri Kehutanan dengan Menteri Perindustrian dan Perdagangan saat itu, Zulkifli Hasan dan Rini Soemarno. Larangan ekspor diputuskan dengan pertimbangan kerap dilakukan pelaku penebangan liar dan perdagangan gelap sehingga mengganggu kelestarian hutan.

Beberapa kali Kementerian Lingkungan Hidup mengusulkan keran ekspor kayu dibuka tapi mendapat perlawanan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Salah satu alasan penolakan kedua kementerian tersebut adalah ekspor bakal mengganggu kebutuhan bahan baku dalam negeri dan pada gilirannya mengusik industri hilir.

BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus