Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kemenkeu: Penerimaan Pajak Hampir Rp 100 Miliar dari Transaksi Kripto dan Fintech

Direktorat Jenderal Pajak sudah mulai memperkenalkan mekanisme pemotongan pemungutan pajak untuk transaksi kripto dan juga untuk transaksi fintech.

16 Agustus 2022 | 04.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan tahun ini Direktorat Jenderal Pajak sudah mulai memperkenalkan mekanisme pemotongan pemungutan pajak untuk transaksi kripto dan juga untuk transaksi fintech. Kemenkeu, kata dia, menerima hampir Rp 100 miliar per bulan dari pajak itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia berharap ke depannya penerimaan dari pajak itu, bisa terus bertambah. "Sejak Mei. Satu bulan kalau ga salah kita terima hampir Rp 100 miliar untuk pajaknya. Ini tahap awal, nanti lama-lama makin berkembang," kata Yon dalam diskusi Indonesia Retail Summit pada Senin, 15 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di mengatakan Kemenkeu terus mengikuti perubahan yang terjadi untuk memungut pajak. Menurutnya, pajak bukan sema-mata penerimaan kepada negara saja, tapi lebih memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Menurutnya, yang punya penghasilan yang sama besar meski cara mendapatkannya beda, harus bayar pajak dengan cara yang sama. "Ke depan kami juga bisa memberikan rasa keadilan kepada setiap yang lain, baik transaksi offline maupun online. Kita akan diskusi terus dengan pelaku usaha juga," ujarnya.

Dia mengatakan Ditjen Pajak memiliki banyak draf regulasi yang siap diluncurkan, namun menunggu momentum. Momentum itu kata dia, salah satunya mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini. 

Dia berharap ke depan dengan aturan-aturan yang ada, akan menciptakan penerimaan pajak yang optimal, keadilan bisa tercapai, dan kepatuhan wajib juga bisa ditingkatkan. 

Untuk mempermudah wajib pajak, Kemenkeu juga sudah memperkenalkan NIK sebagai NPWP. 

"Itu pada prinsipnya bukan berarti orang yang sudah punya NIK terus kemudian bayar pajak juga, ngga juga. Tetapi ini suatu kemudahan bagi wajib pajak. Daripada di kantongnya banyak kartu, sekarang cukup satu NIK saja sebagai NPWP," kata Yon. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus