Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenkeu Usul Layanan Pemerintah Gunakan NIK dan NPWP

Kemenkeu mengusulkan adanya aturan khusus yang mengenai layanan pemerintah yang menggabungkan basis data NIK dan NPWP.

3 Agustus 2020 | 15.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana rapat kerja Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat kerja tersebut beragenda mendengarkan penjelasan tentang PMK No. 70/PMK.05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan adanya aturan khusus yang mengenai layanan pemerintah yang menggabungkan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu diperlukan, agar permudah dalam mengontrol pengelolaan data keuangan negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Sudarto mengatakan, regulasi baru dapat digunakan menata data pengelolaan negara secara keseluruhan dan baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Data itu harus bisa tertata dengan baik dan harus ada interoperabilitas dengan data keuangan keseluruhan,” kata dia saat Sosialisasi Satu Data Indonesia (SDI) secara daring, Senin, 3 Agustus 2020.

Sudarto menjelaskan, bahwa layanan pemerintah berbasis NIK dan NPWP sudah diterapkan pada direktorat di bawah Kemenkeu. Dia menyebut, Ditjen Pajak, Bea Cukai, dan unit lain Kemenkeu memiliki data keuangan secara integral yang terhubung dengan sistem berbasis data NIK dan NPWP. 

Oleh karenanya, dengan data berbasis NIK dan NPWP dengan regulasi baru akan memperluas integrasi data keuangan antar instansi pemerintah. Dengan begitu, harapan adanya interoperabilitas antarsistem baik internal maupun eksternal pemerintah dapat terlaksana. 

"Contohnya, data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada sekitar 30 juta keluarga penerima manfaat yang terdata menggunakan NIK," kata Sudarto.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) sejak Juni tahun lalu. Dalam aturan ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati diangkat menjadi Anggota Dewan Pengarah SDI.  

Tak hanya Menkeu, ada sejumlah menteri dan kepala lembaga yang juga bergabung dalam anggota SDI diantaranya ada Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 


Sementara, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menjadi Kepala Anggota SDI. Namun begitu, dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengarah dapat melibatkan menteri atau kepala instansi pusat terkait lainnya. 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus