Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan adanya aturan khusus yang mengenai layanan pemerintah yang menggabungkan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu diperlukan, agar permudah dalam mengontrol pengelolaan data keuangan negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Sudarto mengatakan, regulasi baru dapat digunakan menata data pengelolaan negara secara keseluruhan dan baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Data itu harus bisa tertata dengan baik dan harus ada interoperabilitas dengan data keuangan keseluruhan,” kata dia saat Sosialisasi Satu Data Indonesia (SDI) secara daring, Senin, 3 Agustus 2020.
Sudarto menjelaskan, bahwa layanan pemerintah berbasis NIK dan NPWP sudah diterapkan pada direktorat di bawah Kemenkeu. Dia menyebut, Ditjen Pajak, Bea Cukai, dan unit lain Kemenkeu memiliki data keuangan secara integral yang terhubung dengan sistem berbasis data NIK dan NPWP.
Oleh karenanya, dengan data berbasis NIK dan NPWP dengan regulasi baru akan memperluas integrasi data keuangan antar instansi pemerintah. Dengan begitu, harapan adanya interoperabilitas antarsistem baik internal maupun eksternal pemerintah dapat terlaksana.
"Contohnya, data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada sekitar 30 juta keluarga penerima manfaat yang terdata menggunakan NIK," kata Sudarto.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) sejak Juni tahun lalu. Dalam aturan ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati diangkat menjadi Anggota Dewan Pengarah SDI.
Tak hanya Menkeu, ada sejumlah menteri dan kepala lembaga yang juga bergabung dalam anggota SDI diantaranya ada Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sementara, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menjadi Kepala Anggota SDI. Namun begitu, dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengarah dapat melibatkan menteri atau kepala instansi pusat terkait lainnya.