Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan sejumlah syarat kepada Apple Inc. bila ingin rencana investasinya berlanjut di Indonesia. Rencana investasi antara Kementerian Perindustrian dan Apple itu akan dinefosiasikan pada tanggal 7 dan 8 Januari mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyebut ada syarat utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan teknologi asal Amerika tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apple masih harus menyelesaikan komitmen utang 10 juta USD dalam siklus 2020-2023," ujar Febri dalam keterangan tertulis pada Kamis, 2 Januari 2024.
Kendati Apple telah mengirimkan proposal komitmen, Febri menyebut Kemenperin menantikan realisasi pelunasan utang yang setara dengan Rp 158 miliar tersebut. Perhitungan utang itu sesungguhnya berasal dari nilai investasi Apple yang hendak membangun fasilitas produksi di Indonesia pada 2020 hingga 2023.
Syarat berikutnya yaitu Apple harus menyetujui kenaikan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari 35 menjadi 40 persen. Menurut Febri, pemerintah Indonesia bahkan sudah berkoordinasi dengan produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dalam hal mendukung peningkatan TKDN tersebut. Ia meyakini kenaikan TKDN akan memberi manfaat dengan berkurangnya produk-produk HKT impor masuk ke Indonesia.
Selain itu, Febri juga menjelaskan ada dua skema investasi yang telah disiapkan untuk Apple. Skema itu membuat Apple harus memilih antara membuat pabrik manufaktur di Indonesia atau menanamkan modal dengan inovasi lewat penyerahan proposal per tiga tahun.
Skema pertama akan difasilitasi oleh Kementerian Investasi dan Hilirasi atau badan Koordinasi Penanaman Modal. "Pemerintah mendorong Apple untuk menggunakan skema 1 yaitu investasi fasilitas produksi atau pabrik," kata Febri.
Namun, bila Apple lebih tertarik dengan skema investasi inovasi, Febri siap memberikan hitungan teknokratis sehingga izin edar produk Apple yakni iPhone 16 bisa terbit. Negosiasi skema investasi itu akan diperantarai oleh Kementerian Perindustrian sendiri.
Dalam hal bernegosiasi dengan Apple, Febri berjanji akan mengedepankan nasional lewat pembangunan manufaktur di Indonesia. Ia juga membeberkan empat prinsip berkeadilan yang diprioritaskan oleh Kemenperin dalam menimbang kelayakan proposal inventasi Apple.
Empat prinsip itu meliputi investasi Apple di negara lain, investasi produsen HKT selain Apple di Indonesia, nilai tambah dan pemasukan bagi Indonesia serta penyerapan tenaga kerja di Indoensia.
Kemenperin telah mengonfirmasi agenda negosiasi bisnis dengan petinggi Apple pada pekan depan. Hal itu menyusul wacana investasi Apple yang sempat tersendat di Indonesia. Apple sebelumnya berencana berinvestasi sebesar US $100 juta atau sekitar Rp1,61 triliun (kurs Rp 16.146,25 per dolar AS).
Investasi ini bertujuan memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disyaratkan pemerintah. Namun, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani meminta mereka menaikkan komitmen investasi menjadi US$ 1 miliar atau setara Rp16,14 triliun.
Han Revanda berkontribusi dalam penulisan artikel ini.