Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan, pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen akan berdampak kepada penurunan utilisasi seluruh industri. Ia memperkirakan, penurunan itu sebesar 2 hingga 3 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kenaikan PPN berdampak kepada seluruh industri. Kami memperkirakan kenaikan PPN berdampak pada penurunan utilisasi di angka 2-3 persen,” ujar Febri dalam jumpa pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febri mengatakan, kenaikan PPN akan menaikkan harga bahan baku penolong. Industri menyiasatinya dengan menurunkan utilisasi dan menaikkan harga jual produk. Ia mencontohkan, produk seharga Rp 50 ribu yang sebelumnya dijual Rp 55 ribu akan naik menjadi Rp 56 ribu setelah kenaikan PPN.
Namun, Febri mengklaim, ada yang lebih ditakutkan industri, yakni kebijakan relaksasi impor dan minimnya pembatasan impor yang berakibat banjirnya produk impor di pasar domestik.
Dengan adanya banjir impor, Febri mengatakan, banyak produk impor yang serupa dengan produk-produk industri dijual dengan harga jauh lebih murah. Di sini, ia berujar, industri akan kesulitan menurunkan harga produknya.
Banjir impor ini pula yang dinilai Febri mengakibatkan angka Indeks Kepercayaan Industri (IKI) menurun. Pada Desember 2024, angka IKI mencapai 53,93 poin atau melambat 0,02 poin dibandingkan periode November 2024 sebesar 52,95 poin. “Relaksasi impor ini masih membayangi kinerja industri ke depan,” tuturnya.
Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) Ardiman Pribadi pernah mengkritik pengenaan PPN 12 persen akan dibebankan kepada konsumen akhir. Ia mengatakan, ketika PPN dikenakan 11 persen, pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir sebenarnya mencapai 19,8 persen. Pasalnya, dalam rantai nilai tekstil yang panjang, setiap pembayaran pajak oleh setiap subsektor akan dibebankan kepada harga barang.
"Jika PPN dinaikkan menjadi 12 persen, beban konsumen akhir menjadi 21,6 persen dari harga barang sebenarnya," ucap Ardiman melalui keterangan tertulis, Ahad, 24 November 2024.