Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan status rumah toko dan rumah kantor bisa ditingkatkan menjadi hak milik. Hal ini diungkap Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Kementerian ATR/BPN Husaini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tapi tolong dilihat juga fungsionalnya, kalau memang produktif silahkan diberikan haknya," kata Husaini lewat keterangan resmi yang diterima Rabu pagi, 1 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Husaini menyebut, pemberian hak milik untuk rumah toko dan rumah kantor diatur dalam turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja, yaitu Peraturan Menteri (Permen) Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam Pasal 149 dalam Permen tersebut dijelaskan:
(1) Hak guna bangunan atau hak pakai yang masih berlaku atau sudah berakhir haknya yang dipunyai oleh perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dipergunakan serta dimanfaatkan untuk rumah tinggal, rumah toko atau rumah kantor dapat diberikan hak milik.
(2) Rumah kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rumah tunggal yang dipergunakan untuk rumah sekaligus kantor.
(3) Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan yang dipunyai oleh perorangan WNI yang diperuntukkan untuk rumah tinggal dapat diberikan hak milik.
Selain itu, Husaini juga menjelaskan mengenai pelimpahan kewenangan dalam pendaftaran tanah sesuai dengan luasan perizinan.
Pelimpahan kewenangan sudah dilimpahkan kepada Kanwil atau Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan atau Kantah, sesuai dengan luas perizinannya.
"Ini dilakukan untuk proses percepatan. Jadi tidak ada lagi yang mengurus perorangan datang ke Kementerian,” ujar Husaini.
Pilihan Editor: Daftar Lengkap Tanah dan Bangunan Rafael Alun Trisambodo, Sri Mulyani: Doesn't Make Sense
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini