Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sebut Rumah Toko dan Rumah Kantor Kini Bisa Diberikan Hak Milik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan status rumah toko dan rumah kantor bisa ditingkatkan menjadi hak milik.

1 Maret 2023 | 11.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kementerian ATR/BPN Kebut Penyelesaian Peta Dasar Pertanahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan status rumah toko dan rumah kantor bisa ditingkatkan menjadi hak milik. Hal ini diungkap Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Kementerian ATR/BPN Husaini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tapi tolong dilihat juga fungsionalnya, kalau memang produktif silahkan diberikan haknya," kata Husaini lewat keterangan resmi yang diterima Rabu pagi, 1 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Husaini menyebut, pemberian hak milik untuk rumah toko dan rumah kantor diatur dalam turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja, yaitu Peraturan Menteri (Permen) Nomor 18 Tahun 2021. 

Dalam Pasal 149 dalam Permen tersebut dijelaskan:

(1) Hak guna bangunan atau hak pakai yang masih berlaku atau sudah berakhir haknya yang dipunyai oleh perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dipergunakan serta dimanfaatkan untuk rumah tinggal, rumah toko atau rumah kantor dapat diberikan hak milik.

(2) Rumah kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rumah tunggal yang dipergunakan untuk rumah sekaligus kantor.

(3) Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan yang dipunyai oleh perorangan WNI yang diperuntukkan untuk rumah tinggal dapat diberikan hak milik. 

Selain itu, Husaini juga menjelaskan mengenai pelimpahan kewenangan dalam pendaftaran tanah sesuai dengan luasan perizinan

Pelimpahan kewenangan sudah dilimpahkan kepada Kanwil atau Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan atau Kantah, sesuai dengan luas perizinannya.

"Ini dilakukan untuk proses percepatan. Jadi tidak ada lagi yang mengurus perorangan datang ke Kementerian,” ujar Husaini.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus