Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 100 juta pendataan sertifikat tanah pada tahun ini melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau program sertifikat tanah gratis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan pihaknya sudah mendata sekitar 96 juta bidang tanah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kita sudah mendata sekitar 96 juta bidang tanah. Harapan kami kami bisa mencapai target 100 juta tahun ini,” kata Suyus Windayana, saat pemaparan program PTSL di gedung Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juni 2022.
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian ATR/BPN menargetkan 126 juta penerbitan sertifikat tanah secara nasional. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN sudah mendaftarkan 95 juta bidang tanah dan telah menerbitkan 80 sertifikat tanah.
“Jadi ada target 60 juta penerbitan sertifikat,” kata Suyus.
Dalam mempercepat sertifikasi tanah ini, ia mengatakan Kementerian ATR/BPN telah mendata bidang tanah dan subyek kepemilikannya. Sehingga, kata dia, BPN tinggal menerbitkan sertifikat tanah begitu memiliki data apabila yang bersangkutan sudah melengkapi persyaratan.
“Yang penting kami sudah mengetahui setiap jengkal tanah itu dan siapa pemiliknya, apakah dia sudah punya sertifikat atau tidak? Nanti kita akan keluarkan sesuai persyaratan yang dipenuhi,” kata Suyus.
Target 126 Juta Sertifikasi Tanah
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengatakan target 126 juta sertifikasi tanah akan terlambat dari target karena kondisi pandemi dan pengurangan anggaran untuk Kementerian ATR/BPN.
“Seperti diketahui program PTSL ini sangat besar dan berulangkali Menteri ATR/BPN sampaikan program ini ditargetkan selesai 2025 walau ada pandemi,” kata Sunraizal.
Untuk melancarkan program ini, Kementerian ATR/BPN membentuk tim monitoring nasional yang terdiri dari lintas Direktorat Jenderal, sedangkan Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan baik melalui audit, review, dan evaluasi, maupun konsultasi atau pendampingan agar program berjalan lancar.
“Selain pengawasan oleh Inspektorat Jenderal, program strategis nasional juga menjadi perhatian BPK dan audit internal lainnya seperti BPKP. Kegiatan-kegiatan tersebut kami pantau baik melalui pemeriksaan fisik ke lapangan maupun melalui pusat data dan informasi,” ujar Sunraizal.
Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN telah melakukan beberapa kali audit, antara lain pada 2017 melakukan audit terhadap PTSL di 29 provinsi, pada 2018 melakukan audit di 33 provinsi, pada 2019 di 31 provinsi, pada 2020 di 30 provinsi. Selain itu, BPK juga melakukan audit terhadap program PTSL baik yang didanai pinjaman maupun APBN.
“Beberapa temuan kami sejauh ini menyangkut ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis. Ada memang sebagian kecil di beberapa provinsi yang datanya tidak lengkap atau belum ada, dan kasus seperti ini akan kembali ke kas negara," kata Sunraizal.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.