Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementerian Keuangan Disebut Setujui Anggaran Tunjangan Kinerja Dosen ASN Rp 2,5 Triliun

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan Kementerian Keuangan setujui anggaran tunjangan kinerja dosen Aparatur Sipil Negara (ASN)

23 Januari 2025 | 05.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro. Kementerian Keuangan menyetujui anggaran tunjangan kinerja dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Tempo/Anastasya Lavenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui anggaran tunjangan kinerja atau tukin dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu Ari, sapaan akrabnya, menyebut Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti-Saintek) awalnya mengajukan anggaran sebesar Rp 10 triliun, tetapi yang disetujui sebesar Rp 2,5 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Namun untuk kepastian besaran tukin dosen ASN, kita tunggu data resmi dari Kemenkeu dan Kemendikti-Saintek,” ujar Lalu Ari dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 22 Januari 2025. Ia pun memastikan akan mengawal proses pencairan tukin hingga tuntas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pencairan tukin dosen tinggal selangkah lagi, jika anggaran sudah disetujui Kemenkeu, maka pencairan akan semakin dekat,” kata dia. Pemerintah, lanjut Lalu, tinggal menyiapkan regulasi dan administrasi pencairan tukin. Menurut dia, pemerintah memerlukan peraturan presiden (perpres) yang dijadikan dasar hukum atau acuan untuk mencairkan tukin dosen. “Perpres itu diharapkan mengatur secara jelas dan detail pencairan tunjangan kinerja yang ditunggu-tunggu para dosen,” ujar Lalu Ari.

Ia pun meminta pemerintah segera menyelesaikan rancangan perpres yang memungkinkan pembayaran tukin dosen ASN, baik secara penuh maupun dengan skema alternatif seperti penambahan tunjangan sertifikasi dosen. Sebelumnya, lanjut Lalu Ari, aturan tukin dosen tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 tentang Tukin. Tetapi karena ada perubahan nomenklatur kementerian, aturan tersebut tidak bisa dijalankan. Untuk itu, menurutnya, dibutuhkan perpres baru sebagai landasan hukum dalam pengaturan tukin.

Adapun Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan tukin untuk dosen ASN saat ini sudah sampai taraf pembahasan intensif antar kementerian.

Satryo mengatakan Kementerian Keuangan sudah menyetujui anggaran soal tunjangan kinerja yang sudah tertunda selama 5 tahun. "Prinsipnya dari Kementerian Keuangan itu sudah menyetujui perhitungan kami dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Menteri Keuangan bisa memberikan persetujuan," kata Satryo dalam acara Semangat Awal Tahun 2025 IDN Times di Menara Global, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Januari 2025.

Tempo telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Deni Surjantoro mengenai persetujuan atas besaran tukin dosen ASN tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, pesan Tempo belum berbalas.

Rizki Yusrial berkontribusi dalam tulisan ini. 

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus