Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kementerian Komdigi Lakukan Kolaborasi dengan OJK Berantas Judi Online

Komdigi melakukan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas judi online.

14 November 2024 | 14.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemen Komdigi) melakukan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk memberantas judi online yang hingga saat ini masih marak terjadi di Indonesia. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan kerja sama itu merupakan inisiatif OJK untuk menindaklanjuti kasus judi online. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pertemuan hari Ini adalah langkah yang kita ambil bersama dan dalam hal ini kami apresiasi ini inisiatif dari OJK," ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kementerian Komdigi pada Kamis, 14 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan tindak lanjut untuk memberantas judi online merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto sebelum melakukan kunjungan perdana ke luar negeri pada 8 sampai 10 November 2024. Meutya berujar, jika Kepala negara meminta agar berbagai instansi pemerintah bekerja sama dalam memberantas judi online.

"Arahan beliau (Prabowo) adalah agar semua lembaga, instansi untuk bekerja sama bersatu padu khususnya terkait bagaimana peran kita sebagai negara melawan judi online," ucap dia.

Selain itu, Meutya turut mengapresiasi langkah OJK untuk menyepakati dalam memperkuat perkembangan teknologi. Termasuk, lanjut dia, dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman hingga terpercaya bagi masyarakat Indonesia.

"Hari ini kita (Komdigi) sekali lagi apresiasi kami dan OJK telah bersepakat untuk terus memperkuat pengembangan regulasi yang responsif terhadap perkembangan teknologi," tutur Meutya.

Adapun langkah OJK, Komdigi, serta perbankan dalam mengupayakan pemberantasan terkait judi online. Meutya mengatakan, saat ini sebanyak 10 ribu rekening bank telah diblokir yang diketahui berhubungan dengan situs judi online.

"Di antaranya pemblokiran 10 ribu rekening bank yang terafiliasi dengan judi online. Dan pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Kemkom Digi dengan juga OJK dan perbankan," kata dia.

Meutya mengatakan Kementerian Komdigi akan terus melakukan berbagai cara agar judi online di Indonesia dapat segera hilang. Hal itu, kata dia, kementeriannya telah mengembangkan laman resmi yakni cekrekening.id dan bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah.

"Kemkom Digi juga akan terus mengembangkan situs cekrekening.id yang nanti insyaallah juga akan bekerjasama dengan anti-scam center yang digagas oleh OJK," ucap Meutya.

Adanya pengembangan laman resmi itu, dia mengatakan jika hal tersebut untuk membantu literasi digital kepada masyarakat Indonesia. Sehingga, lanjut Meutya, bila rekening terindikasi kejahatan keuangan akan mudah untuk dilakukan pelacakan.

"Ini juga untuk membantu literasi digital agar masyarakat bisa memilah mana yang kemudian terindikasi ada kejahatan keuangan digital dan mana rekening yang aman. Jadi ini upaya-upaya bersama yang kita akan lakukan," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus