Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap 24 WNI yang mengalami masalah hukum di Arab Saudi imbas penggunaan visa palsu atau visa ziarah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Jeddah telah melakukan pendampingan bagi 24 WNI yang bermasalah hukum terkait penggunaan visa palsu," kata Judha dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya pemerintah kerajaan Arab Saudi menangkap 2 WNI yang menjadi calo visa haji palsu. Mereka ditangkap bersama 22 calon jemaah haji yang dibawanya. Kejadian ini menyebabkan 2 orang ditetapkan tersangka dan 22 orang dideportasi.
"Berdasarkan informasi terakhir, 22 WNI akan dibebaskan dan dideportasi ke Indonesia. Sedangkan, 2 koordinator menjalani proses hukum," ujarnya.
Judha mengatakan saat ini KJRI dalam proses membantu mengurus exit permit kepulangan 22 orang tersebut ke tanah air.
"KJRI juga akan mendampingi 2 WNI yang berproses hukum untuk memastikan hak-hak mereka sepenuhnya di pengadilan Saudi," tuturnya.
Saat ditanya apakah 2 WNI yang ditetapkan tersangka mempunyai biro haji dan umrah , Judha belum mengkonfirmasinya. Namun, menurutnya 2 tersangka itu laki-laki usia 23 serta 32 tahun dari Lampung dan Banten.
"Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau masyarakat agar mematuhi hukum yang berlaku di Saudi dan memastikan ibadah haji harus menggunakan visa haji," katanya.