Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kemnaker Targetkan Permenaker Soal UMP 2025 Terbit Besok

Kemnaker telah menyelesaikan segala pembahasan yang diperlukan terkait dengan penyusunan Permenaker tentang formula perhitungan UMP.

3 Desember 2024 | 14.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai formula perhitungan upah minimum provinsi atau UMP 2025 akan rampung esok hari. Hal tersebut, kata Yassierli, menindaklanjuti keputusan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 29 November 2024 lalu yang menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Targetnya besok (Permenaker ditetapkan),” kata Yassierli ketika ditemui setelah menghadiri agenda Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa, 3 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan Kemnaker telah menyelesaikan segala pembahasan yang diperlukan terkait dengan penyusunan Permenaker tentang formula perhitungan UMP. Ia menyebutkan, saat ini penyusunan Permenaker telah sampai di tahapan harmonisasi akhir.

“Sudah selesai (pembahasan), tinggal harmonisasi ini,” ujar dia.

Menurut dia, saat ini Kemnaker sedang melakukan harmonisasi dengan beberapa pihak seperti Kementerian Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta beberapa Kementerian lainnya. Harmonisasi ini berkaitan dengan antisipasi strategis dari pemerintah terkait dampak yang mungkin timbul akibat kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini.

“Hari ini sedang mencari harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Dan hari ini kita juga ada rapat dengan Menko (Perekonomian), dengan Kementerian terkait,” ucap pria lulusan Fakultas Teknik tersebut.

Sebelumnya, Yassierli berharap Permenaker terkait dengan formula perhitungan UMP yang baru akan diterbitkan pada minggu ini. Ia mengatakan, Permenaker tersebut akan diterbitkan sebelum hari Rabu esok.

"Hopefully, saya nggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu (pekan depan) kita sudah keluar Permenakernya," kata dia di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

Sebelumnya Prabowo diketahui telah menetapkan kenaikan UMP secara nasional sebesar 6,5 persen. Prabowo mengatakan upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja. Apalagi buruh yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

Daniel A. Fajri ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus