Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemudahan Perseroan Perorangan Versi Yasonna Laoly, Mulai dari Pajak Lebih Murah

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan perseroan perorangan mendapat berbagai kemudahan, salah satunya pajak yang lebih murah.

22 Februari 2021 | 19.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020. Selain itu, mereka juga membahas rencana kerja tahun 2020, pelaksanaan revitalisasi penyelenggeraan pemasyarakatan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi membentuk bahan hukum baru lewat UU Cipta Kerja yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan perseroan ini mendapat berbagai kemudahan, salah satunya pajak yang lebih murah.

Yasonna menyebut pajak yang harus dibayarkan lebih murah dibandingkan perseroan terbatas untuk badan hukum lainnya. Lalu, juga lebih murah dari pajak penghasilan perorangan.

"Serta akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu," kata Yasonna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengundangkan 49 aturan turunan UU Cipta Kerja. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Ketentuan soal insentif pajak ini tertuang di dalam PP tersebut. Selain pajak, beberapa kemudahan lain juga diperoleh. Berikut di antaranya:

1. Tanpa akta notaris
Badan hukum baru ini bisa mendirikan PT tanpa akta notaris, dari yang biasanya wajib. Nantinya, perseroang perorangan ini cukup mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik saja. "Tidak memerlukan akta notaris," kata Yasonna.

2. Perlindungan hukum
Menurut Yasonna, perseroan perorangan ini juga memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. "Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan," kata dia.

3. Cepat
Badan hukum ini, kata Yasonna, juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran.

Selain itu, pelaku usaha dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Menurut dia, ini adalah bentuk penyederhanaan birokrasi dalam UU Cipta Kerja.

4. Satu orang
Terakhir, Yasonna Laoly mengatakan perseroan perorangan ini bersifat one-tier. Artinya, pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Ini berbeda dari pendirian PT pada umumnya yang perlu 2 orang, satu direktur dan satu komisaris.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus