Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kenaikan Gaji Pegawai Negeri untuk Pertahankan Daya Beli

Kementerian Keuangan memastikan kenaikan gaji berlaku mulai Januari 2019.

10 Desember 2018 | 00.00 WIB

Pegawai negeri sipil (PNS) di lapangan parkir sks Irti Monas, Jakarta Pusat, 2 Mei 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Pegawai negeri sipil (PNS) di lapangan parkir sks Irti Monas, Jakarta Pusat, 2 Mei 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Tony Prasetiantono, mengatakan kenaikan gaji pegawai negeri sebesar 5 persen sudah tepat. Menurut dia, beberapa faktor yang membuat kenaikan gaji ini diperlukan, salah satunya adalah tingkat inflasi sudah mencapai 3,5 persen. Tony menuturkan bahwa kenaikan gaji pegawai negeri diharapkan untuk mempertahankan daya beli mereka. "Maka sangat wajar jika pegawai negeri gajinya naik 5 persen," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Meski begitu, Tony menuturkan, seharusnya pemerintah tidak hanya memikirkan kenaikan gaji pegawai negeri. Dia mengatakan kenaikan gaji juga harus diberikan kepada pegawai swasta dan honorer dengan kisaran 4-5 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Tony, pemerintah perlu menjaga daya beli masyarakat yang terlihat tidak stabil selama beberapa periode terakhir. Ia mencatat pertumbuhan konsumsi masyarakat pada 2018 rata-rata hanya 5 persen. "Itu juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi 2018 yang hanya 5,2 persen," kata dia.

Kementerian Keuangan memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sebesar 5 persen akan berlaku mulai Januari 2019. Meski begitu, kenaikan gaji baru mulai dibayarkan ketika peraturan pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan tersebut terbit.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mulai menyiapkan aturan tersebut pada Januari mendatang. "Biasanya terbit pada bulan ketiga," ujar Askolani, akhir pekan lalu.

Adapun kenaikan gaji itu, menurut Askolani, juga akan mempengaruhi besaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya yang diperoleh para pegawai negeri pada tahun depan. Kenaikan gaji akan dibayarkan sejak Januari, meski aturan tersebut diprediksi baru akan rampung pada Maret mendatang.

Nantinya pembayaran untuk kenaikan gaji pada bulan-bulan sebelum peraturan pemerintah berlaku akan dibayar sekaligus setelah beleid itu terbit. "Mekanismenya memang seperti itu. Implementasinya menunggu itu (PP) dulu," ujar Askolani.

Adapun ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance, Eko Listiyanto, menilai kenaikan gaji pegawai negeri seharusnya memperhatikan kinerja keseluruhan pemerintah, khususnya di bidang ekonomi. Pasalnya, kata dia, kinerja pemerintah belum terlihat banyak perkembangan yang bisa dilihat dari kondisi ekonomi makro.

Menurut Eko, kenaikan gaji pegawai negeri tidak disertai dengan kinerja pemerintah di bidang ekonomi. "Tidak banyak yang targetnya terealisasi secara baik dan memuaskan. Atas dasar itu, upaya menaikkan gaji pegawai negeri itu harus ada ukuran yang jelas," ujarnya kemarin.

Apabila ukurannya adalah kinerja ekonomi, Eko menilai langkah pemerintah tersebut sebaiknya ditunda. Selain itu, kata dia, kenaikan gaji pada tahun depan akan memiliki makna ambigu. Selain kinerja ekonomi yang dinilai belum tepat untuk menaikkan gaji pegawai negeri, Eko menilai kenaikan gaji pegawai negeri seolah memanfaatkan momentum politik.

"Apalagi bantalan kinerja ekonomi dari bantuan sosial (bansos) masih tinggi. Kalau ekonomi tumbuh baik, sebaiknya tak butuh bansos," ujar Eko.

Dia menilai masih ada beban yang cukup besar dalam kepegawaian Tanah Air, salah satunya tenaga honorer. Kebijakan tersebut akan lebih holistik jika fokus kenaikan ini lebih menjaga kepastian pekerja honorer yang jumlahnya cukup besar. "Kalau anggaran terbatas, akan lebih berfokus pada masa depan para tenaga honorer dulu," kata Eko.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji dan pensiun pokok aparat sipil negara sebesar sekitar 5 persen pada 2019. Pernyataan itu dilontarkan Jokowi saat membacakan pidato Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Agustus lalu.

Langkah itu, kata Jokowi, diambil sebagai bentuk kelanjutan kebijakan penggajian yang telah dilakukan pada 2018. Jokowi menambahkan, kenaikan gaji akan diimbangi dengan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian dan lembaga. CAESAR AKBAR | LARISSA HUDA


Naik Lima Persen

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus