Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Kenaikan PPN 12 Persen, Bos Pengusaha Keramik: Industri Terpaksa Naikkan Harga Barang

Industri keramik bakal menaikkan harga jual produk setelah penerapan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025

26 November 2024 | 13.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia Edy Suyanto mengatakan industri keramik akan sangat terpaksa menyesuaikan harga jual produk setelah penerapan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kenaikan harga produk ini seiring naiknya harga bahan baku, suku cadang, hingga kemasan yang diperlukan dalam proses produksi keramik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kenaikan harga barang dan potensi inflasi akan semakin memberatkan masyarakat," ucap Edy saat dihubung Tempo, Ahad, 24 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena itu, Edy meminta pemerintah pemerintah mempertimbangan kembali waktu yang tepat untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Pasalnya, ia menilai kondisi daya beli masyarakat yang masih lemah akan terganggu dan mengalami penurunan dengan kenaikan pajak ini. Di samping itu, ia mengatakan pengusaha juga dihadapkan rencana kenaikan UMR pada awal 2025.

Edy menambahkan, pengusaha mengharapkan kepastian dan kecepatan realisasi program pembangunan 3 juta unit rumah per tahun yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan program ini akan menciptakan permintaan keramik yang cukup besar. Kebutuhan keramik dari program ini ditaksir sekitar 110 juta meter persegi atau setara dengan 17 persen kapasitas produksi keramik nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menentukan PPN naik secara bertahap. PPN pernah naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022. Pada 1 Januari 2025 mendatang PPN akan naik lagi menjadi 12 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif PPN 12 persen akan tetap berjalan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Nomor 2021. Menurut dia, penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," katanya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 14 November 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus