Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Kenaikan PPN 12 Persen, Ketua Umum Aprindo: Berat, yang Menanggung Pembeli

Aprindo menilai kebijakan pemerintah yang akan menaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan memberatkan pembeli atau konsumen.

17 November 2024 | 15.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Ketua Umum Asosiasi Pengurus Ritel Indonenesia (Aprindo) Solihin menilai, kebijakan pemerintah yang akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan memberatkan pembeli atau konsumen. "Berat dong, siapa yang berat? Iya pembeli," ujarnya di Tangerang, Minggu 17 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sohilin mengatakan, PPN memang naik 1 persen dari 11 persen menjadi 12 persen. Namun, jika dihitung 1 per 12, menurut dia, hal itu tetap akan memberatkan pembeli." Naiknya 1 per 12, yang menanggung adalah pembeli pada umumnya," ucap dia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, ketika ditanya sikap Aprindo soal kebijakan pemerintah ini, Solihin tidak mau menjawab. Begitu juga dengan langkah yang akan diambil Aprindo terkait PPN yang memberatkan konsumen ini.  

Solihin mengatakan perekonomian saat ini sedang tidak baik-baik saja. Bisnis ritel saat ini, kata dia, dihadapkan dengan berbagai tantangan, salah satunya  pergeseran orientasi pada konsumen.

Menurutnya,  orientasi konsumen saat ini mengarah pada produk dengan harga yang lebih murah, ukuran yang lebih kecil. Konsumen cenderung memilih produk yang lebih murah dalam satu kategori produk dari beberapa merek.  

Dia mencontohkan, seperti air minum mineral dengan berbagai merek, yang dalam satu kategori merek terdapat perbedaan harga. "Harganya  di bawah 10 persen itu yang lebih laku,  28 persen orang mengambilnya," kata Solihin.  

Menurutnya, konsumen yang loyal sudah mulai bergeser, yang tadinya lebih banyak membeli dengan ukuran yang besar, kini dengan ukuran yang lebih kecil.  

Kondisi seperti inilah, ujar dia, yang dihadapi peritel dengan menyiapkan kebutuhan kebutuhan konsumen. "Salah satu strateginya adalah menyesuaikan selera konsumen yang berubah orientasi. Tapi Fungsi dan manfaatnya sama," kata dia.  

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan tetap berjalan sesuai mandat Undang-Undang (UU). Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 14 November 2024. 

Sri menegaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor. "Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," katanya. 

Menurut dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya. "Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus