Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny Kusumastuti Lukito menyatakan pihaknya akan mempercepat proses perizinan bahan baku obat baru dari pelaku usaha. Dengan begitu, peningkatan produksi obat dan penambahan pasokan di pasar dalam negeri akan lebih cepat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penny menyebutkan pelaku industri farmasi telah melaporkan ketersediaan bahan baku obat yang dapat digunakan untuk produksi. Dari laporan itu diketahui bahwa pasokan bahan baku obat aman hingga April 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun begitu, Penny menyebutkan pelaku industri saat ini mengaku cukup khawatir. Pasalnya, sebanyak 90 persen bahan baku obat Tanah Air masih harus diimpor. Sebagian besar kebutuhan impor itu atau sebanyak 60 persen di antaranya berasal dari Cina.
Meskipun belakangan kabarnya Cina sudah mulai produksi bahan baku obat, Penny menyatakan, tak otomatis terkirim ke Indonesia karena sulitnya pergerakan logistik akibat kehati-hatian akan wabah virus Corona. "Kami cukup prihatin dan siap melakukan pendampingan salah satunya dengan melakukan percepatan jika pelaku industri mengajukan jenis bahan baku baru," kata Penny, Rabu, 4 Maret 2020.
Penny menjelaskan, pihaknya pun terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Bea Cukai dalam mengantisipasi ketersediaan pasokan bahan baku obat ini. Dengan adanya percepatan perizinan bahan baku obat, BPOM berharap momentum ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri lokal yang memiliki kesempatan untuk melakukan pengembangan atau diversifikasi bahan baku.
Saat ini pemerintah juga tengah mendorong pengembangan bahan herbal. Antara lain tiga produk dengan tanaman sebagai jamu, obat herbal berstandar, dan obat fitofarmaka yang bersertifikasi dan melalui uji klinis layaknya obat generik.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berencana memangkas proses izin edar obat termasuk obat tradisional menjadi lebih cepat. Tujuannya, agar harga obat yang beredar di pasaran bisa turun.
Pemangkasan prosedur dilakukan dengan cara mengambil alih proses izin edar obat yang semula di bawah BPOM menjadi ditangani oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini disampaikan Terawan dalam acara pertemuan dengan industri farmasi dan alat kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada akhir November 2019 lalu.
Terkait hal ini, Terawan menyatakan dirinya telah bertemu dengan Kepala BPOM. Keduanya telah sepakat untuk mengembalikan proses perizinan obat berada di Kementerian Kesehatan.
BISNIS