Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kepemilikan Rekening Disabilitas Rendah, OJK Dorong Inklusi Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong inklusi keuangan untuk meningkatkan akses pelayanan keuangan bagi penyandang disabilitas.

7 Desember 2024 | 10.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat kegiatan Capacity Building Kawan OJK dan Media Gathering di Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku pedoman untuk meningkatkan inklusi keuangan khususnya bagi penyandang disabilitas pada Jumat, 6 Desember 2024. Buku berjudul “Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara)” itu dirilis ketika akses keuangan di Indonesia belum merata – hanya 24 persen penyandang disabilitas memiliki rekening bank.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peluncuran dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat. Setara merupakan penyempurnaan dari Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang diterbitkan oleh OJK pada 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hari ini OJK menunjukkan dukungan terhadap saudara-saudara penyandang disabilitas untuk memperoleh akses yang setara dengan masyarakat pada umumnya semua, untuk memperoleh akses keuangan yang merata,” kata Friderica, yang akrab disapa Kiki.

Pedoman “Setara” diperuntukkan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) untuk menerapkan inklusi disabilitas secara strategis dan praktis demi mewujudkan akses keuangan yang setara. Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh akses terhadap pelayanan perbankan dan non-perbankan.

Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menunjukkan, hanya sebesar 24,3 persen penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank pada 2023. Jumlah ini lebih kecil dibandingkan 47 persen kelompok non-disabilitas di kelompok usia yang sama yang memiliki rekening bank.

“Itu menurut saya juga masih sangat sedikit, karena itu baru produk yang basic,” ujar Kiki saat sesi tanya-jawab dengan media. “Harapan kita kalau bisa 100 persen saudara difabel sudah punya akses kepada keuangan.”

Penyandang disabilitas juga masih memiliki akses yang terbatas terhadap kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan formal. Hanya 14 persen dari rumah tangga dengan penyandang disabilitas yang memiliki akses terhadap kredit, lebih rendah dibandingkan 20 persen pada rumah tangga non-disabilitas.

Turut hadir di acara peluncuran adalah Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KMD) Jonna Damanik, yang mengatakan bahwa akses ke jasa keuangan merupakan sebuah kemewahan bagi penyandang disabilitas.

“Tantangannya berat, karena provider jasa keuangan masih melihat penyandang disabilitas bukan sebagai potensi market. Tapi kami berbahagia bahkan beberapa waktu yang lalu, provider jasa keuangan dalam hal ini, bahkan di sektor asuransi sudah mulai melirik penyandang disabilitas sebagai potensi market,” kata Jonna.

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus