Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan menggelar sidang paripurna siang ini, dengan agenda utama pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) atau RUU Minerba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RUU yang telah melalui serangkaian pembahasan intensif di Badan Legislasi DPR ini membawa sejumlah perubahan signifikan, terutama terkait penguatan regulasi hilirisasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam strategis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam draf RUU terakhir, tercatat beberapa poin krusial seperti pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha kecil dan menengah, koperasi, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan skema prioritas.
Pemerintah pusat dan daerah juga dijamin tidak dapat mengubah pemanfaatan ruang dan kawasan yang telah ditetapkan, kecuali bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, dalam beleid terbaru ini, perguruan tinggi juga dapat memperoleh izin usaha pertambangan dengan pertimbangan luas wilayah dan status akreditasi. Di satu sisi, pemerintah mengakselerasi hilirisasi, dengan memberikan kemudahan bagi badan usaha swasta yang berkontribusi pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Proses pembahasan RUU ini langsung menuai respons kritik dari sejumlah kalangan. Beberapa organisasi lingkungan hidup menilai bahwa revisi ini masih memberikan celah eksploitasi besar-besaran yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan.
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai ini langkah mundur dalam tata kelola pertambangan. ICEL menyoroti tidak adanya perubahan tata ruang yang mengancam daya dukung lingkungan, fokus yang masih pada eksploitasi tanpa perbaikan tata kelola, potensi kriminalisasi masyarakat, serta proses legislasi yang tidak transparan.
"Perubahan ini hanya akan memperburuk kondisi lingkungan dan membatasi partisipasi masyarakat," ujar Peneliti ICEL Bella Nathania dalam keterangan resminya 20 Januari 2025.
Dosen sekaligus Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada menilai, pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi diduga sebagai upaya untuk meredam sikap kritis akademisi terhadap pemerintah. “Perguruan Tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara,” katanya.
Dengan berbagai pro dan kontra yang masih mengemuka, rapat paripurna RUU Minerba hari ini akan menjadi penentu apakah revisi beleid itu akhirnya akan disahkan atau masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
Pilihan Editor: DPR Mengebut Revisi Undang-Undang Minerba. Apa Saja Masalahnya?