Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto blakblakan soal kondisi terkini perusahaan usai resmi dinyatakan pailit. Ia menceritakan soal perusahaan masih beroperasi normal seperti biasa dan dikendalikan penuh oleh manajemen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya, kami menjalankan amanah pemerintah untuk berusaha bagaimana menormalkan operasional Sritex," kata Iwan usai rapat verifikasi piutang kreditur kepailitan Sritex di Pengadilan Niaga Semarang, Selasa lalu, 21 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesuai permintaan pemerintah itu juga, kata Iwan, PT Sritex terus beroperasi agar perusahaan tetap bisa menggaji karyawan. Operasional perusahaan itu di antaranya terlihat bagaimana aktivitas keluar masuk barang di pabrik PT Sritex masih terjadi meski perseroan telah diputus pailit.
Lebih jauh, Iwan juga menyatakan rencana keberlanjutan usaha PT Sritex usai diputus pailit oleh pengadilan merupakan amanat pemerintah. "Kami menjalankan amanat pemerintah. Pemerintah minta kami bisa operasional normal dan tidak ada PHK," tuturnya.
Namun untuk menjalankan amanat itu, menurut Iwan, ada sejumlah tantangan yang dihadapi. Walau pemerintah berharap bisnis Sritex tetap berjalan, tapi hingga kini belum ada skema-skema penyelamatan yang dimaksud. Terkait dengan tahapan kepaiilitan yang sudah berjalan, Iwan memastikan manajemen PT Sritex menghormati proses hukum yang telah dilakukan saat ini.
Pada hari itu, Iwan hadir dalam rapat verifikasi piutang kreditur dalam tahapan kepailitan Sritex. Rapat dipimpin Hakim Pengawas Haruno Patriadi dan dihadiri kurator serta puluhan kreditur.
Saat itu, Haruno menyatakan kehadiran bos PT Sritex itu di antaranya untuk mengikuti agenda pencocokan utang oleh kreditur bersama kurator. Ia juga memastikan di dalam rapat tersebut tidak dibahas soal keberlanjutan usaha PT Sritex. "Untuk pembahasan going concern belum ada," ucapnya.
Adapun sebelumnya kurator dalam kepailitan PT Sritex dan tiga perusahaan yang berada dalam satu kelompok usahanya masih melakukan pencocokan tagihan utang dari kreditur. Jumlah keseluruhan tagihan utang PT Sritex yang telah diterima kurator mencapai Rp 32,6 triliun.
Sritex dan tiga anak perusahaannya sebelumnya diputus oleh Pengadilan Niaga Semarang usai mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut pada Oktober 2024.
Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada tahun 2022.
Pilihan Editor: Tim Kurator Mempertanyakan Langkah Pemerintah Selamatkan Sritex