Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ketahui Batas Waktu Penyampaian Laporan SPT Pajak, Apa Sanksi Wajib Pajak Jika Terlambat Lapor?

Mengetahui pentingnya batas waktu penyampaian dan sanksi keterlambatan lapor SPT pajak yang berlaku untuk para wajib pajak

27 Februari 2024 | 09.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pajak merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Melalui SPT, wajib pajak melaporkan kewajibannya kepada negara secara transparan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari pajakku.com, SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, yang merupakan dokumen resmi yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SPT tidak hanya satu jenis, melainkan terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak, sementara SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan data selama satu tahun pajak.

Pelaporan ini dilakukan melalui SPT. Bagi setiap wajib pajak, baik itu individu maupun badan usaha, SPT menjadi hal yang tak bisa dihindari.

Batas Waktu Penyampaian SPT

Batas waktu penyampaian SPT sangatlah penting untuk diperhatikan. Secara umum, batas waktu penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada akhir Maret. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan dilakukan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada akhir April.

Sanksi Keterlambatan Penyampaian SPT

Keterlambatan dalam menyampaikan SPT dapat berakibat pada sanksi administrasi bagi wajib pajak. Sanksi tersebut berupa denda dengan besaran yang telah diatur, yaitu:

  1. Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN.
  2. Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya.
  3. Rp 100.000 untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.
  4. Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak badan.

Pilihan Editor: Mengenal Surat Pemberitahuan Wajib Pajak, berikut 2 Kategori SPT

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus