Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pajak merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Melalui SPT, wajib pajak melaporkan kewajibannya kepada negara secara transparan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari pajakku.com, SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, yang merupakan dokumen resmi yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SPT tidak hanya satu jenis, melainkan terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak, sementara SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan data selama satu tahun pajak.
Pelaporan ini dilakukan melalui SPT. Bagi setiap wajib pajak, baik itu individu maupun badan usaha, SPT menjadi hal yang tak bisa dihindari.
Batas Waktu Penyampaian SPT
Batas waktu penyampaian SPT sangatlah penting untuk diperhatikan. Secara umum, batas waktu penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.
Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada akhir Maret. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan dilakukan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada akhir April.
Sanksi Keterlambatan Penyampaian SPT
Keterlambatan dalam menyampaikan SPT dapat berakibat pada sanksi administrasi bagi wajib pajak. Sanksi tersebut berupa denda dengan besaran yang telah diatur, yaitu:
- Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN.
- Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya.
- Rp 100.000 untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.
- Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak badan.
Pilihan Editor: Mengenal Surat Pemberitahuan Wajib Pajak, berikut 2 Kategori SPT