Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menemui Mahfud Md di Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Februari 2024. Pertemuan itu dilakukan sehari setelah Hadi dilantik Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menggantikan Mahfud Md.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertemuan Menko Polhukam baru dan lama itu berlangsung pada siang hari selama hampir satu jam. "Kebetulan saya kemarin dilantik belum sempat bertemu dan hari ini saya bertemu," kata Hadi usai persamuhan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Hadi, dia mendapatkan banyak gambaran dan arahan dari Mahfud untuk melaksanakan tugas barunya. "Tadi di dalam saya membicarakan terkait pending matter yang belum dilaksanakan atau yang sudah berjalan di Kementerian Polhukam. Dan beliau memberikan gambaran dan arahan banyak sekali," kata eks Panglima TNI itu.
Hadi mengkonfirmasi setidaknya ada tiga isu yang dia bahas detil bersama Mahfud, salah satunya soal Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Satuan ini dibentuk dalam upaya menyelesaikan skandal BLBI yang merugikan negara hingga ratusan triliun. Berikut kilas kasus BLBI.
Kilas balik kasus BLBI
Skandal BLBI tidak terlepas dari krisis moneter yang mendera Indonesia pada akhir 1990-an. Situasi krisis tersebut mengakibatkan kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional menurun sehingga memicu penarikan dana masyarakat dari sistem perbankan secara besar-besaran. Ini berdampak pada kesulitan likuiditas di beberapa bank, bahkan berpotensi mengancam kehancuran sistemik perbankan nasional.
Dana BLBI sebesar Rp 144 triliun mulanya ditujukan untuk menyelamatkan bank dari likuidasi. Namun para penerima bantuan itu justru menyalahgunakan bantuan tersebut. Kini, pemerintah berusaha menagih dana BLBI yang mencapai Rp 110 triliun.
Presiden Soeharto menyetujui kucuran dana senilai Rp 164 triliun dari Bank Indonesia untuk menyelamatkan 48 bank yang terkena dampak krisis ekonomi, Faktanya, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, sekitar Rp 144,54 triliun dana itu justru diselewengkan oleh para debitor.
Pada era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang memberikan jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menuntaskan kewajiban atau tindakan hukum kepada debitor yang mangkir dari kewajibannya. Instruksi presiden ini menjadi dasar penerbitan surat keterangan lunas kepada sejumlah debitor dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Pada 2003, vonis perdana bagi terdakwa kasus BLBI akhirnya terjadi. Vonis itu menjerat oknum pejabat BI yang terbukti teribat persekongkolan dengan para pemilik bank, seperti Hendro Budiyanto, Heru Supratomo, hingga Paul Sutopo Tjokronegoro.
Selain itu, pihak penerima dana seperti Sjamsul Nursalim yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) juga dijatuhi vonis bersalah. Ia disebut jadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI. Hal ini terindikasi merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun.
Pada 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Tim Pemburu Koruptor yang diketuai Wakil Jaksa Agung. Anggotanya merupakan lintas kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Polri, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,
Pada 2016, Tim Pemburu Koruptor berhasil menangani sejumlah buron kasus BLBI, seperti Adrian Kiki Ariawan, bos Bank Surya; Sherny Kojongian (Bank Harapan Sentosa); David Nusa Wijaya (Bank Servitia); dan Samadikun Hartono (Bank Modern).
Pada 2020, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyerahkan 11 nama buron BLBI kepada Tim Pemburu Koruptor.
Tindak lanjut upaya pemerintah dalam penyelesaian skandal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 mengenai Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI yang disahkan pada 6 April 2021.
HATTA MUARABAGJA I SULTAN ABDURRAHMAN