Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pertambangan masih menjadi primadona bagi Indonesia. Dalam 10 tahun terakhir, sektor di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai setidaknya Rp1.800 triliun.
Salah satu hasil tambang terbesar adalah batu bara. Indonesia merupakan pengekspor besar batu bara di dunia dengan total ekspor hampir 600 juta metrik ton per tahun. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa batu bara Indonesia terus diminati oleh pasar internasional, termasuk negara-negara di Eropa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski fokus pada pengembangan energi terbarukan semakin meningkat, Bahlil menyatakan bahwa kontrak ekspor batu bara dengan negara-negara Eropa masih berjalan hingga saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data ekspor yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 17 September 2024, sektor pertambangan masih memberi kontribusi yang tinggi. Sektor migas, yang terdiri atas minyak mentah, hasil minyak, dan gas alam menyumbang 6,16 persen dari total ekspor Indonesia pada Januari–Agustus 2024.
Sektor pertambangan menempati posisi kedua tertinggi dalam kategori ekspor nonmigas, dengan menyumbang 18,22 persen dari total ekspor Indonesia pada Januari–Agustus 2024.
Berikut catatan penting perjalanan sektor pertambangan sepanjang 2024"
1. Akuisisi PT Vale Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui holding BUMN pertambangan MIND ID mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia pada 26 Februari 2024. Dengan penandatanganan tersebut, MIND ID saat ini memegang 34 persen saham Vale Indonesia.
PT Vale Indonesia adalah salah satu perusahaan nikel terbesar di Indonesia.
Oleh karenanya, Luhut Binsar Pandjaitan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi menekankan bahwa selesainya proses divestasi tersebut merupakan pertanda penting dalam program hilirisasi nikel, terutama untuk memasok kebutuhan nikel pada pasar Eropa dan Amerika Serikat.
Adapun komitmen investasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mencapai Rp178,58 triliun atau 11,2 miliar dolar AS dengan kurs dolar Rp15.944.
Dengan rampungnya proses divestasi tersebut, maka syarat bagi Vale untuk bisa memperpanjang kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan (IUPK) telah terpenuhi.
Pada 13 Mei 2024, PT Vale Indonesia pun resmi menerima perpanjangan izin operasi untuk periode sampai dengan 28 Desember 2035 setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan.
2. Tambang Batu Bara untuk Ormas Keagamaan
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.
Aturan tersebut memicu kekhawatiran akan lahirnya konflik horizontal, sebagaimana yang telah disuarakan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) maupun Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).
Meskipun demikian, Bahlil yang saat itu menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), memandang kekhawatiran itu berlebihan.
Pemerintah menyiapkan enam wilayah yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk badan usaha ormas agama.
Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Muhammadiyah berpotensi besar untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. Nahdlatul Ulama (NU) sudah terlebih dahulu mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan tidak akan menggunakan kesempatan untuk mengelola tambang, karena tugas mereka bukan di bidang itu.
Pemerintah berpandangan bahwa pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan merupakan upaya untuk menyokong pemerataan ekonomi.
3. Optimalisasi Hulu Migas
Pemerintah mengaktifkan ladang minyak dan gas yang menganggur atau idle, meskipun pengerjaannya sudah disepakati dalam bentuk kontrak kerja.
Menteri ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 110.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan dalam Rangka Optimalisasi Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Kementerian ESDM juga menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang baru dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Ariana Soemanto menjelaskan pembaruan aturan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan Pemerintah. Salah satu poin penting pada aturan ini adalah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor dapat mencapai 75–95 persen.
Pada kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif, bisa sangat rendah, hingga nol persen pada kondisi tertentu.
Selain itu, aturan gross split baru ini juga membuat wilayah kerja migas nonkonvensional lebih menarik, sebab bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93–95 persen di awal. Hal ini dapat segera diterapkan pada WK GMB Tanjung Enim dan MNK Rokan.
Kemudian, parameter-parameter yang menentukan besaran angka bagi hasil untuk kontraktor disederhanakan dari 13 parameter menjadi hanya 5 parameter, agar lebih implementatif perhitungannya dan menarik di lapangan.
Pada 3 Desember 2024, Bahlil menyaksikan penandatanganan Kontrak Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) Central Andaman, WK Migas pertama dengan skema New Gross Split.
Tanda tangan dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Konsorsium Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yakni Harbour Energy Central Andaman Ltd. dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd.
Penandatanganan Kontrak WK Migas ini menandai upaya pemerintah dalam peningkatan lifting minyak dan gas bumi, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo dalam upaya mencapai swasembada energi.
Sepanjang 2024, berbagai elemen menjadi pertimbangan Pemerintah dalam membuat kebijakan di sektor pertambangan.
Berbagai pertimbangan tersebut yang meliputi terobosan Pemerintah untuk mendongkrak hilirisasi nikel, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk turut mengelola tambang melalui badan usaha ormas keagamaan, hingga menghadirkan kemudahan bagi para aktor di sektor hulu migas.
4. 61 Persen Saham Freeport Indonesia
Pemerintah Indonesia sedang berjuang menguasai 61 persen saham PT Freeport Indonesia. “Jika berhasil porsi saham pemerintah akan meningkat dari 51 persen menjadi 61 persen,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, 1 November 2024.
Bahlil berharap penambahan saham ini memperkuat posisi Indonesia dalam mengelola sumber daya alam strategis di kawasan tambang Papua, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memastikan manfaat yang optimal bagi negara.
Sampai akhir 2024, rencana itu belum terwujud. “Beberapa waktu lalu ada insiden kebakaran di pabrik asam sulfat mereka, jadi setelah tim selesai menangani ini, kami akan lanjutkan pembicaraan soal tambahan saham,” tuturnya.