Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KKP Akan Jerat Pelaku Illegal Fishing dengan Pasal Pencucian Uang

Kementerian Kelautan dan Perikanan berupaya menjerat pelaku illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

12 Desember 2017 | 11.53 WIB

Petugas memantau proses penenggelaman kapal pelaku 'illegal fishing' yang dilubangi dan diberi pemberat di perairan Tanjung Benoa, Badung, Bali, 1 April 2017. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal, menenggelamkan 82 kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal secara serentak di 12 lokasi. ANTARA FOTO
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas memantau proses penenggelaman kapal pelaku 'illegal fishing' yang dilubangi dan diberi pemberat di perairan Tanjung Benoa, Badung, Bali, 1 April 2017. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal, menenggelamkan 82 kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal secara serentak di 12 lokasi. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan berupaya menjerat pelaku illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Salah satu caranya yaitu dengan memperjuangkan agar illegal fishing bisa dimasukkan dalam Konvensi Palermo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bu Susi Pudjiastuti (Menteri KKP) di berbagai forum mencoba menyampaikan pandangan bahwa illegal fishing itu sudah masuk dalam kejahatan perikanan, Transnasional Organized Fishery Crime atau TOFC,” kata Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas (Satgas) 115, Mas Achmad Santosa di kantor pusat KKP, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Konvensi Palermo sendiri merupakan kesepakatan sejumlah negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai kejahatan transnasional terorganisir. Indonesia telah meratifikasi kesepakatan ini sejak tahun 2008. “Secara umum memang sudah diratifikasi, tapi untuk TOFC belum masuk di dalamnya,” ujar Achmad.

Sebelumnya pada Senin, 4 Desember 2017 lalu, kasus illegal fishing kembali terjadi. Kali ini sebuah kapal asing yang berasal dari Cina berbendera Timor Leste ditangkap oleh Satuan Satuan Pengawas Sumber Daya Perikanan dan Kelautan Unit Wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kapal tersebut diduga sedang melakukan penangkapan ikan di perairan laut antara Indonesia dan Timor Leste.

Lebih lanjut, Achmad mengatakan pengusutan perkara pencucian uang bagi pelaku illegal fishing selama ini mengalami banyak hambatan. Sebab, banyak pelaku berasal dari luar negeri sehingga ada batasan wilayah penegakkan hukum. “Sementara penyitaan kapal asing pencuri ikan baru sekedar barang bukti, belum aset di balik barang bukti (korporasi),” ujarnya.

Tidak hanya melalui Konvensi Palermo, upaya bilateral pun juga tengah ditempuh. Achmad mengatakan Indonesia sedang membicarakan upaya pengusutan pencucian uang ini dengan negara tetangga, Thailand. “Yang sudah progres dengan Timor Leste, mereka bahkan yang lebih dulu mengajak kami,” kata Achmad.

Inspektur Jenderal KKP, Muhammad Yusuf, mengatakan hambatan lain juga muncul dengan tidak adanya kewenangan Satgas 115 (Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing) untuk menangani tindak pidana pencucian uang. Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kepolisian, kejaksaan, KPK, dan Bea Cukai yang bisa menangani pencucian uang. “Tapi permintaan dari KKP ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) ada, kami kirimkan juga ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujarnya.

 

 

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus