Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar menanggapi adanya prakitk penyelundupan ekspor benih lobster di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Antam mengatakan penangkapan pelaku dilakukan oleh tim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami tim. (Penangkapan) Sesuai aturan," katanya di Gedung Mina Bahari IV, Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin, 7 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Antam menegaskan, saat ini pemerintah memberhentikan sementara ekspor benih lobster. Karena itu, pengiriman benur ke luar negeri menyalahi aturan. "Kan sudah dilarang, artinya sudah salah," kata Antam.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebelumnya telah menggagalkan penyelundupan 42.500 ekor benih bening lobster di Batam pada Ahad, 6 Desember. Tiga pelaku telah ditangkap dalam praktik penyelundupan ekspor benur di Batam.
Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan terhadap rencana kegiatan ekspor benih lobster secara ilegal. Benih lobster tersebut dikirim ke Vietnam lewat Batam dan Singapura.
Dari hasil penelitian, petugas menduga benih lobster tersebut dibawa penumpang Kapal Pelni KM Kelud. Kapal berangkat dari Jakarta pada 4 Desember 2020.
Petugas Bea Cukai Batam kemudian berkoordinasi dengan BKIPM Batam untuk memeriksa kapal yang menjadi target operasi. Kapal tiba di Pelabuhan Batu Ampar pada Ahad, 6 Desember 2020 pukul 08.30 WIB.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tiga karung baju yang dicampur dengan 157 bungkusan plastik berisi benih lobster. Petugas kemudian mengamankan tiga orang berinisial PB, DM, dan AS.
Petugas juga menyita 41.500 benih lobster jenis pasir dan 1.000 benih lobster jenis mutiara. Barang bukti dan ketiga orang pelaku pun langsung diamankan di kantor BKIPM Batam untuk diperiksa lebih lanjut.
Adapun nilai benur itu ditengarai mencapai Rp 1,3 miliar. "Sebanyak 41.500 benur jenis pasir dan 1.000 ekor jenis mutiara. Tinggal dikalikan saja pungutannya," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea dan Cukai Syarif Hidayat.
Informasi yang diterima Tempo menunjukkan harga jual benur jenis pasir saat ini senilai Rp 30 ribu per ekor. Sedangkan dengan benur mutiara seharga Rp 90 ribu per ekor. Bila dihitung, nilai penyelundupan 42.500 ekor benur jenis pasir dan mutiara berjumlah Rp 1,3 miliar.
Sementara itu, saat ekspor dilegalkan, nilai pungutan untuk tiap-tiap ekor benur jenis pasir sebesar Rp 1.000. Adapun pungutan benur jenis mutiara Rp 1.500 per ekor.
Lantaran revisi peraturan tentang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) belum terbit, Kementerian Kelautan dan Perikanan menggunakan harga patokan. Eksportir membayar pungutan melalui bank garansi atau bank penjamin.
"Pelbagai upaya penyelundupan yang sangat merugikan negara akan secara tegas ditindak,” ujar Syarif.