Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ekspor Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 90 Miliar Digagalkan, Pelaku Kabur Lompat ke Laut

PSDKP dan Bea Cukai Batam menggagalkan ekspor benih lobster ilegal senilai Rp 90 miliar. Akan tetapi dua pelaku melarikan diri.

22 Agustus 2024 | 20.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pejabat gabungan menunjukan benih lobster saat hendak dilepasliarkan. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Batam - Tim Gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan ekspor benih lobster ilegal sebanyak 795.500 ekor atau senilai RP 90 miliar di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk) Benih Bening Lobster (BBL) tersebut terdiri dari 783.200 lobster pasir dan 12.300 lobster mutiara yang disimpan di dalam 80 box.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“PSDKP dan Bea Cukai telah melakukan operasi bersama di laut Batam. Alhamdulillah berhasil kami amankan dan penangkapan ini merupakan penangkapan terbesar sepanjang tahun 2024, ini komitmen kami untuk terus memberantas penyelundup BBL baik di darat maupun di laut,” ujar Ipunk, sapaannya saat konferensi pers di Batam, Kamis (22/8/2024) mengatakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ipunk juga menjelaskan, BBL tersebut akan dilepas liarkan di perairan pulau Galang Baru, Kepri. “Sebanyak 10 box akan dibudidayakan dibalai pembudidaya air laut milik KKP,” kata Ipunk.

Ipunk mengatakan, BBL tersebut dibawa oleh dua orang kurir. Namun kedua orang kurir tersebut berhasil melarikan diri.

“Kami dapat informasi dan laporan dari masyarakat, kemudian tim gabungan PSDKP dan Beacukai langsung mengintersep kapal tersebut. Sekitar pukul 21:00 WIB dilakukan pengejaran sampai ke hutan bakau, namun kedua kurir tersebut melarikan diri menyeburkan diri ke laut,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup bening bening lobster (BBL). Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini. KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan pemanfaatan biota laut tersebut.

Berdasarkan data PMO sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp 328.208.750.000 atau 2.465.993 ekor BBL, sehingga dengan diamankannya BBL di Batam, total yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 418.208.750.000.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bea Cukai Batam Rizal mengatakan, tidak bisa memastikan tujuan kapal penyelundup. Namun, menurut dia, jika dilihat dari haluannya kapal mengarah ke negara tetangga. "Ke (negara) mana tujuannya, kita nggak tahu karena dokumennya dan alat bukti tujuannya kita tidak tahu," kata Rizal. 

Yang pasti, kata Rizal, pihaknya tak main-main dalam memberantas ekspor benih lobster ilegal ini. Soal kaburnya tersangka, Rizal menyatakan hal itu karena penangkapan dilakukan pada malam hari. "Kami ada videonya, kami enggak main-main kalau operasi, karena malam hari keselamatan anggota," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus