Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KKP Siapkan Aturan Turunan yang Larang Kapal Ikan Asing Masuk RI

KKP tengah menyiapkan aturan turunan yang melarang kapal ikan asing masuk ke wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia atau ZEEI.

9 Oktober 2020 | 09.48 WIB

Komandan KRI Yos Sudarso-353 Letkol Laut (P) Maman Nurachman (kanan) beserta jajarannya mengiring para tahanan awak Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang berhasil diamankan di Pelabuhan Fasilitas Labuh (Faslabuh) TNI AL di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu,  18 Juli 2020. KRI Yos Sudarso-353 berhasil menangkap kedua KIA tersebut di perairan Pulau Sekatung dan mengamankan 10 orang WNA beserta barang bukti ikan hasil tangkapannya. ANTARA FOTO/Ardi
Perbesar
Komandan KRI Yos Sudarso-353 Letkol Laut (P) Maman Nurachman (kanan) beserta jajarannya mengiring para tahanan awak Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang berhasil diamankan di Pelabuhan Fasilitas Labuh (Faslabuh) TNI AL di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu, 18 Juli 2020. KRI Yos Sudarso-353 berhasil menangkap kedua KIA tersebut di perairan Pulau Sekatung dan mengamankan 10 orang WNA beserta barang bukti ikan hasil tangkapannya. ANTARA FOTO/Ardi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan aturan turunan yang melarang kapal ikan asing masuk ke wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia atau ZEEI. Ketentuan itu merupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang-undang atau UU Cipta Kerja, yang di dalamnya mengatur izin masuknya kapal ikan asing ke wilayah perairan Indonesia.

“Undang-undang memang mengatur, memperbolehkan itu (kapal asing masuk). Tapi praktiknya harus ada PP (Peraturan Pemerintah). PP tidak akan memperbolehkan kapal ikan asing beroperasi di ZEEI,” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Tangkap KKP Muhammad Zaini saat dihubungi Tempo pada Kamis petang, 8 Oktober 2020.

Klausul kapal ikan asing yang beroperasi di wilayah ZEEI kembali diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut tercantum di Pasal 27 klaster kelautan dan perikanan.

Ayat 2 pada pasal itu berbunyi: "Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk menangkap ikan di ZEEI wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat." Ayat berikutnya masih mengatur hal yang sama, yakni kewajiban pemilik atau awak kapal membawa dokumen saat kapal dioperasikan.

Zaini mengatakan bunyi undang-undang ini merupakan amanat Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut atau UNCLOS. Izin masuk bagi kapal asing di UU Cipta Kerja pun tidak diubah dari undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang direvisi dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009.

Meski demikian, Zaini memastikan sejak 2006, KKP sudah melarang kapal ikan asing masuk melalui peraturan menteri dan peraturan presiden tentang daftar negatif investasi. Kapal ikan asing yang dimaksud adalah kapal buatan dalam maupun luar negeri yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pihak asing.

Sedangkan izin kapal ikan asing seperti yang tertuang di undang-undang pada detail aturan turunannya harus disertai dengan kerja sama G to G atau government to government untuk kepentingan kenegaraan. “Jadi kita lihat sejauh apa G to G-nya untuk sistem pertahanan. Namun kalau hanya untuk kepentingan perikananannya saya tidak kami bolehkan,” ucap Zaini.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: Selama Menjabat, Edhy Prabowo Klaim Telah Tangkap 71 Kapal Pencuri Ikan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus