Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menegaskan kebijakan terkait benih bening lobster (BBL) atau benur. Melalui Permen KP nomor 17 Tahun 2021, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menginstruksikan jajarannya untuk melarang ekspor benur guna memajukan budidaya lobster dalam negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk regulasi tersebut, KKP juga terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas penyelundupan benur. Terbaru, sebanyak 63.950 ekor benur berhasil disita aparat di wilayah Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Jambi Piyan Gustaffiana mengungkapkan benur-benur ini merupakan hasil operasi penangkapan yang dilakukan oleh Polres Tanjung Jabung Timur pada Minggu malam, 20 Juni 2021.
"Penangkapan dilakukan pada Minggu malam oleh rekan-rekan Polres Tanjung Jabung Timur, setelah kita hitung ada 63.950 benur," kata Piyan dalam keterangan tertulisnya, di Jambi, Selasa malam.
Piyan memaparkan, benur yang disita terdiri dari 62.400 ekor jenis pasir dan 577 ekor jenis mutiara serta jurong jenis pasir atau benur yang mulai menghitam sebanyak 973 ekor. Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan aparat saat melihat sebuah mobil Honda Mobilio berwarna merah marun. Ketika disenter, terlihat sejumlah boks hitam di dalam mobil.
Namun saat didatangi petugas, mobil bernomor polisi B 1951 RFL ini langsung tancap gas demi menghindari kejaran petugas. Setibanya di Jembatan Kilometer 35, Kecamatan Geragai, pengendara mobil keluar dan langsung melarikan diri masuk ke semak-semak.
"Teman-teman kepolisian langsung mengejar, dan di Jembatan KM 35, dua orang pengendara mobil telah melarikan diri," urainya.
Dari kasus ini, Piyan mengingatkan, penyelundupan benur merupakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 Jo Pasal 55 56 KUHPidana. Ancaman bagi para pelakunya bisa penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
"Kita selalu ingatkan, penyelundupan benur adalah pidana dan bisa dikenai hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar," tegasnya.
Guna keberlajutan benur-benur tersebut, Piyan memastikan jajarannya terus berkoordinasi dengan SKIPM Padang dan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang terkait pelepasliaran. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mencari lokasi yang tepat bagi benur-benur hasil sitaan.
Sementara Kepala SKIPM Padang, Rudi Barmara memastikan pelepasliaran dilakukan di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Mandeh, atau tepatnya di Pantai Marapalam, Nagari Sungai Pinang, Kecamatan XI Koto Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
"Lokasi ini kita pilih karena sesuai dengan habitat lobster untuk terus berkembang," kata Rudi.