Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kl darurat, benar atau tidak

Isu mengenai kredit likuiditas (kl) darurat, guna menolong sejumlah bank yang dilanda kesulitan dibantah keras. bi belum mengeluarkan instrumen baru selain fasilitas diskonto i dan ii.

9 Februari 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HARIAN Bisnis Indonesia edisi 4 Februari 1991 tampil dengan sebuah berita yang agak mengejutkan. Koran itu menulis, "Bank In- donesia disebut-sebut telah mengeluarkan fasilitas kredit likuiditas (KL) darurat, guna menolong sejumlah bank yang dilanda kesulitan (mismatch) belakangan ini." Berita itu sungguh menimbulkan rasa heran. Rupanya, Bisnis mendapat informasi ini dari seorang bankir yang berpengalaman. "Dengan diberikannya KL darurat, bank yang bersangkutan terhindar dari kesulitan yang lebih parah (colapse)," begitu Bisnis mengutip sang bankir. Malah disebutkan di situ, ada sejumlah lembaga keuangan -- juga mengalami mismatch -- yang konon tertolong oleh BI. Pada intinya, semua informasi tersebut tidak sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah yang tercakup dalam Paket Januari 1990 (Pakjan). Dengan Pakjan, kredit likuiditas dari BI sudah tak mengucur lagi untuk bank-bank. Kecuali untuk kredit usaha tani, kredit untuk koperasi, kredit pengadaan pangan dan gula, kredit investasi jangka panjang, serta kredit likuiditas umum. Untuk kepentingan komersial nasabahnya, bank diharapkan mengerahkan dana masyarakat yang dihimpunnya -- berupa tabungan dan deposito, misalnya. Kalau BI sampai mengucurkan apa yang oleh Bisnis disebut KL darurat, mestinya ada hal penting yang memungkinkan hal itu terjadi. Sebab, BI sebenarnya punya instrumen lain untuk menolong bank-bank yang kesulitan dana, berupa fasilitas diskonto I dan II. Tak heran bila banyak pihak meragukan kebenaran adanya KL darurat. Okkie Monterie, Direktur Treasury Bank Internasional Indonesia (BII), malah bertanya, "Apa benar BI akan mengeluarkan fasilitas kredit baru?" Diingatkan olehnya, BI sudah menegaskan tak akan mengucurkan KL untuk menolong bank-bank "sekarat". Dalam kasus collapse-nya Bank Umum Majapahit Jakarta, BI terbukti tak membantu -- tepatnya, tidak mengucurkan KL. Sejalan dengan pengalamannya di BII, Okkie menampilkan bukti-bukti kuat tentang tekad BI menjalankan amanat Pakjan. BII tadinya bisa memanfaatkan KL dalam bentuk Kredit Ekspor, Kredit Investasi Kecil, dan Kredit Modal Kerja Permanen. "Setelah KL ditiadakan, kita harus menggunakan dana-dana komersial," ujar Okkie. Nah, di situ bank harus bersaing ketat karena bunganya di atas 24 persen, bahkan ada yang 30 persen. Mengenai fasilitas diskonto, memang rata-rata bank enggan menggunakannya. "Masalahnya menyangkut citra, takut dinilai sedang dilanda kesulitan," kata Hidayat, Direktur Kredit BII. Padahal, di negara-negara maju pun, banyak bank memanfaatkan fasilitas diskonto ini. Namun, sekali lagi, benarkah BI membuka kembali keran KL-nya? Sebuah sumber TEMPO di kalangan pemerintah membantah dengan keras. "Sampai saat ini, BI belum mengeluarkan instrumen baru, selain fasilitas diskonto. Kalau memang perlu, usul, dong," ujar sumber yang jelas otoritasnya ini. Pejabat ini menduga, Bisnis Indonesia mengutip seorang bankir yang banknya sedang dalam kesulitan. Benar atau tidak, yang pasti persaingan antarbank selalu menuntut korban. Dan BI sudah tak bergairah lagi untuk jadi juru selamat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus