Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Komdigi Kaji Keluhan Ojol soal Potongan 30 Persen dari Aplikator

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji aduan para pengemudi ojek online (ojol) terhadap biaya potongan aplikator.

16 Januari 2025 | 14.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengemudi ojek daring menurunkan penumpang di Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, 20 Maret 2024 ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji aduan para pengemudi ojek online (ojol) terhadap biaya potongan aplikator. Para driver itu mengaku mendapat potongan hingga 30 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan Kementerian sudah mendengar tuntutan yang diajukan oleh Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia. Ke depan, kata dia, Komdigi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan operator atau perusahaan ojol, seperti Grab, Gojek, Maxim, dan lain sebagainya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami lagi membahas ini. Kami juga sudah mencermati tuntutan-tuntutan itu. Lagi kami bahas dan mungkin nanti akan diskusi dengan platform-platformnya," ucap Nezar saat ditemui di Menara Global, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2025.

Nezar mengatakan Komdigi memiliki Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk meregulasi persoalan ini. Permen tersebut memberikan kuasa Komdigi untuk mengatur kewajiban, sanksi, dan tata cara pendaftaran PSE. 

"PSE adalah setiap orang, badan usaha, penyelenggara negara, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan sistem elektronik," demikian bunyi Pasal 1 ayat 5 di Permen tersebut. 

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia Raden Igun Wicaksono mendesak Kementerian Perhubungan dan Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan mengatasi tindakan arogansi perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi online. 

Menurut Igun, perusahaan-perusahaan itu telah lama menerapkan potongan biaya aplikasi yang tidak manusiawi, bahkan melanggar aturan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022 yang menetapkan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 20 persen. Igun menyebut ada dua perusahaan aplikasi besar yang memotong biaya aplikasi lebih dari 30 persen.

“Berulang kali kami protes keras atas potongan biaya yang melampaui batas ini, tetapi tidak ada tindak lanjut dari regulator atau Kementerian Perhubungan. Hal ini menunjukkan Menteri Perhubungan tidak berdaya melawan pelanggaran aturan oleh perusahaan aplikator besar,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat, 10 Januari 2025.

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus