Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan Muhri buka soal ramainya berita pemblokiran akun Instagram perusahaan perdagangan mata uang digital (kripto) dari luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini menanggapi pemblokiran akun Instagram beberapa perusahaan seperti akun Binance Indonesia, Binance US, Bybit dan Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, dan akun Kucoin Indonesia. Seluruh akun Instagram itu tidak bisa diakses sejak Selasa lalu, 16 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketika mengakses akun tersebut, tertulis pemberitahuan bahwa "Akun tidak tersedia di Indonesia, hal ini karena kami (Instagram) memenuhi permintaan legal untuk membatasi konten ini."
Kasan menjelaskan, pemblokiran itu sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka yang sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.
Bahwa Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia hanya dapat diselenggarakan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memperoleh tanda daftar atau persetujuan dari Kepala Bappebti.
"Ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dan sebagai langkah preventif adanya perlindungan hukum dan kemungkinan kerugian atas kegiatan tanpa perizinan di Indonesia," Jawab Kasan kepada Tempo melalui pesan Whatsapp pada Kamis, 18 Juli 2024.
Selain itu, Bappebti berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo terkait pemblokiran domain situs web entitas atau media sosial lainnya. Pasalnya, ada entitas-entitas yang memang belum memperoleh persetujuan atau perizinan resmi dari Bappebti untuk dapat menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset Kripto di Indonesia.
Dengan begitu, menurut Kasan, pemblokiran sosial media Instagram adalah salah satu langkah yang perlu dilakukan. "Kami selaku otoritas pengawas perdagangan kripto di dalam negeri sangat mendukung langkah yg dilakukan oleh Kemenkominfo. Seluruh entitas yg diblokir adalah perusahaan -perusahaan yg memang tidak berizin usaha di dalam negeri sehingga dianggap melanggar."
Bappebti juga menegaskan bahwa tujuan pemblokiran kepada entitas tersebut bertujuan untuk menjaga kondusivitas industri pasar kripto di Indonesia, khususnya entitas yang sudah berizin resmi agar tetap terjaga daya saingnya.
Sebelumnya, pemblokiran perusahaan perdagangan kripto ini bukan menjadi yang pertama kali untuk Binance dan Kucoin. Dikabarkan pada 9 Maret 2023, Kucoin dilaporkan ada pelanggaran undang-undang sekuritas di Jaksa Agung New York.
Hal ini lantaran Kucoin melakukan transaksi jual-beli cryptocurrency kepada Warga New York namun belum mendaftarkan perusahaanya secara resmi. Sedangkan, situs Binance sebelumnya pernah diblokir oleh Kominfo pada Juli 2022, karena masalah yang sama yaitu tidak memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diwajibkan di Indonesia.
Sementara itu, salah satu perusahaan kripto terbesar di Indonesia Tokocrypto, diketahui memiliki persentase kepemilikan saham oleh Binance hingga 100 persen. Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang didasari pada investasi yang telah diberikan Binance kepada Tokocrypto pada tahun 2020.
Sebelumnya, pemblokiran perusahaan perdagangan kripto ini bukan menjadi yang pertama kali untuk Binance dan Kucoin. Dikabarkan pada 9 Maret 2023, Kucoin dilaporkan ada pelanggaran undang-undang sekuritas di Jaksa Agung New York.
Hal ini lantaran Kucoin melakukan transaksi jual-beli cryptocurrency kepada Warga New York namun belum mendaftarkan perusahaanya secara resmi. Sedangkan, situs Binance sebelumnya pernah diblokir oleh Kominfo pada Juli 2022, karena masalah yang sama yaitu tidak memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diwajibkan di Indonesia.
Ketika dikonfirmasi, Tim Humas Tokocrypto Bianda Ludwianto menjelaskan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap tindakan Kominfo. Ia meyakini pemblokiran tersebut merupakan langkah preventif yang sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan para konsumen.
"Kami ingin menegaskan kembali, Tokocrypto dan Binance adalah dua entitas yang berdiri sendiri dan beroperasi secara independen. Kami selalu berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia," ucapnya.
Pilihan Editor: Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp24,99 Triliun per Mei 2024