Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Kominfo Diminta Tutup Semua Aplikasi Ojol Jika dalam Sepekan Tuntutan Ojek Online Tak Dipenuhi

Kominfo diminta menutup semua aplikasi penyedia jasa ojol apabila dalam satu minggu tidak ada kemajuan penanganan tuntutan yang diajukan.

29 Agustus 2024 | 21.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presidium Koalisi Ojol Nasional Andi Kristyanto meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk menutup semua aplikasi penyedia jasa ojek online apabila dalam satu minggu tidak ada kemajuan penanganan tuntutan yang diajukan. Hal ini disampaikannya dalam aksi demonstrasi di Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Misalnya dalam satu minggu ini tidak ada progres (mengenai tuntutan-tuntan yang diajukan) kita minta seluruh layanan aplikasi (penyedia jasa ojek dan kurir online) dimatikan oleh Kominfo," kata Andi di hadapan massa aksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan Andi tersebut lalu direspons oleh riuh massa aksi dengan lantang, "Setuju setuju setuju."

Selain itu, Andi menyebutkan tak tertutup kemungkinan bakal ada massa aksi dalam jumlah yang lebih banyak jika tuntutan-tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam waktu dua minggu. Hal-hal di atas disampaikan Andi di hadapan Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Gunawan Hutagalung yang menemui massa aksi.

"Saya mewakili Pak Wamen (Angga Raka Prabowo) di sini. Intinya Pak Wamen sudah mendengar tuntutan teman-teman dan akan mencarikan solusi yang terbaik dan berkeadilan bagi teman teman semuanya" ucap Gunawan.

Ia mengatakan bahwa Kominfo akan menemui semua perusahaan aplikasi penyedia ojek dan kurir online untuk membahas tuntutan-tuntutan yang diajukan Koalisi Ojol Nasional. Kominfo akan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi tuntutan-tuntan tersebut.

Sedikitnya ada enam tuntutan yang diajukan Koalisi Ojol Nasional. Pertama, merevisi dan menambahkan  pasal dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo) No.1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan untuk mitra ojol dan kurir online di Indonesia.

"Kedua, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojol dan kurir online di Indonesia," kata Presiudium Koalisi Ojek Online Andi Kristyanto dalam keterangan tertulis dikutip Kamis, 29 Agustus 2024.

Ketiga, menghapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator. Ia menilai Layanan tersebut tidak manusiawi dan memberikan  ketidakadilan terhadap pengemudi ojol dan kurir online.

"Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator. Kelima, tolak promosi aplikator yang dibebankan pada pendapatan mitra pengemudi," ujar Andi.

Terakhir, legalkan ojol di Indonesia dengan membuat surat keputusan bersama (SKB) dari kementerian-kementerian terkait yang membawahi ojol sebagai angkutan sewa khusus.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus