Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.

23 Desember 2023 | 17.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi menerbitkan surat edaran terkait etika kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI). Apa saja isinya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menerbitkan surat edaran terkait etika kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI). Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, mengatakan aturan ini merupakan bentuk respons terhadap pesatnya pemanfaatan AI dalam kehidupan sehari-hari. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini tidak bersifat mengikat secara hukum tapi sebagai pedoman, mengatur secara etika,” ujar Budi dalam konferensi pers, dikutip melalui YouTube Kemenkominfo TV, Jumat, 22 Desember 2023. 

Namun, kata Budi, surat edaran ini tunduk pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku, seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

“Jadi kalau ditanya masalah hukumnya gimana? Mengacu pada dua UU itu. Kalau manakala melanggar atau bisa dikenakan sanksi atau pasal yang ada di UU ITE atau UU PDP ya secara hukum bisa diproses,” tuturnya.

Dia berharap semua pihak dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI, secara khusus dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial.

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Pertama, nilai etika AI. “Surat edaran ini sesuai judulnya menjelaskan tentang nilai etika AI yang meliputi inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta kredibilitas dan akuntabilitas,” kata dia. 

Kedua, soal pelaksanaan nilai etika AI. Pada bagian ini, dijelaskan bagaimana para pihak yang dituju dalam surat edaran ini melaksanakan nilai etika, seperti melalui penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan. 

“Juga melalui penyelanggaraan yang menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan, serta pengawasan pemanfaatan untuk mencegah penggunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna,” ujar Budi.

Ketiga, tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI. Bagian ini menyampaikan bagaimana para pihak yang dituju tidak menggunakan AI sebagai penentu kebijakan, memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis AI untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan, serta memperhatikan manajemen risiko dan manejemen krisis dalam pengembangan AI. 

Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya sedang menyiapkan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum. “Melalui regulasi tersebut, kami harap dapat menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional,” ujarnya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus