Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Sutarto Alimoeso mengungkap, kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen dari Rp6.000 menjadi Rp6.500 per kilogram akan berpotensi mengurangi keuntungan penggilingan padi. Pasalnya, modal mereka untuk membeli gabah juga meningkat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bagi penggilingan padi, tentunya modal kami akan meningkat. Kalau dilihat apakah nanti keuntungannya akan berkurang, mungkin juga bisa berkurang,” ujar Sutarto di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, 2 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati begitu, Sutarto mengatakan kenaikan HPP gabah ini telah dilakukan pada waktu yang tepat. "Kalau tiba-tiba HPP naik setelah panen, naiknya itu sudah di belakang, kami tidak bisa membuat rencana yang baik,” tuturnya.
Sebab, kata dia, petani tak akan menikmati kenaikan harga itu dan penggilingan padi juga akan pusing mencari modal.
Sutarto mengatakan, harga gabah saat ini rata-rata memang sudah mengalami kenaikan. Harga komoditas itu kini berada di kisaran Rp6.500 hingga Rp7.000 per kilogram. Karena itu, ia menilai kenaikan HPP ini sebagai keseimbangan baru.
HPP untuk gabah naik dari Rp6.000 menjadi Rp 6.500 per kilogram. Kebijakan menaikkan harga ini diambil dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Prabowo Subuanto di Istana Negara, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, kebijakan ini bertujuan mendukung kesejahteraan petani. Mengklaim mewakili petani, ia berterima kasih kepada Prabowo atas keputusan itu. “Kebijakan ini merupakan wujud nyata keberpihakan Presiden terhadap kesejahteraan petani Indonesia,” ujarnya, dikutip dari siaran resmi.
Gabah bukan satu-satunya komoditas yang mengalami kenaikan HPP. Amran mengatakan, pemerintah juga menaikkan HPP jagung dari Rp5.000 menjasi Rp5.500 per kilogram.
HPP gabah terakhir naik pada Juni 2024 lalu. Pemerintahan Joko Widodo saat itu menetapkan pemberlakuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah melalui Perbadan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbadan 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Pilihan Editor: SPI: HPP Gabah Belum Menguntungkan Petani