Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menelusuri konten dan orang yang menawarkan atau memperjualbelikan sertifikat dan kartu vaksinasi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan jika konten tersebut terbukti melanggar hukum, maka pemerintah akan melakukan tindakan terhadap pelaku.
“Misalnya [terbukti] menawarkan atau memperjualbelikan kartu vaksinasi palsu, maka pemerintah akan melakukan pemutusan akses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Selasa, 6 Juli 2021.
Dedy mengatakan pemerintah juga akan terus mengembangkan penelusuran temuan tersebut.
“Dan apabila diperlukan, kami akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian serta kementerian/lembaga terkait untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Saat ini warganet tengah dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto sertifikat vaksin yang diperjualbelikan di media sosial dengan harga berkisar Rp 9.000—Rp 15.000 yang dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab.
Menurut pantauan Bisnis, terdapat sejumlah pelapak yang menjual sertifikat vaksinasi Covid-19 di sejumlah kanal platform dagang elektronik (dagang-el) mulai dari Rp 15.000—Rp 20.000 dengan mengetik kartu vaksin di kolom pencarian.
Selain itu, firma keamanan siber Check Point Software turut menyebutkan menemukan sejumlah tawaran di Dark Web untuk vaksin Covid-19 AstraZeneca dan Johnson & Johnson serta kartu vaksinasi Covid-19 palsu.
Adapun, untuk vaksin Covid-19, Check Point mendapati harga yang dijual mencapai US$ 1.000 (Rp 14,5 juta) per dosis. Sementara itu, untuk kartu vaksinasi Covid-19 palsu, harganya kurang lebih US$ 200 (Rp 2,9 juta) per lembar.
BISNIS
Baca juga: Saran Susi Pudjiastuti ke Menkes Soal Masyarakat yang Terpapar Covid-19
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini