Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Komisi IV DPR Batalkan Rapat Rekonstruksi Efisiensi Anggaran Bersama Kementerian dan Lembaga Mitra

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono berjalan hendak keluar dari gedung rapat Komisi IV DPR.

12 Februari 2025 | 17.54 WIB

Rapat kerja Komisi IV DPR dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan di gedung DPR, Jakarta, 23 Januari 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Rapat kerja Komisi IV DPR dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan di gedung DPR, Jakarta, 23 Januari 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan membatalkan rapat kerja (raker) bersama Kementerian dan Lembaga (K/L) mitra yang mulanya dijadwalkan pada Rabu, 12 Februari 2025. Rapat tersebut rencananya akan membahas pagu anggaran baru 2025 usai dipangkas oleh Kementerian Keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dari pantauan Tempo, hingga pukul 16.15 WIB, rapat yang dijadwalkan pukul 15.00 WIB itu tak kunjung dimulai. Di ruangan, sejumlah pejabat dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Badan Pangan Nasional (Bapanas) tampak sudah duduk di tempatnya masing-masing. Karena tak kunjung mulai hingga hampir satu jam setengah dari yang dijadwalkan, semua pejabat yang tadinya sudah bersiap rapat membubarkan diri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tempo sempat menemui Wakil Menteri Pertanian Sudaryono yang tengah berjalan hendak keluar dari gedung rapat. Saat ditanya, dia tidak berbicara banyak alasan dibatalkannya agenda yang sudah dihadiri puluhan pejabat itu. Ia hanya mengatakan bahwa rapatnya dibatalkan. "Rapatnya dibatalkan karena urusan negara ini kan ada beberapa hal yang belum clear," ujarnya. "Harusnya tidak masalah," katanya lagi.

Sebelumnya, hampir semua Komisi di lembaga legislasi menggelar rapat pembahasan rekontruksi anggaran. Pembahasan itu merupakan tahapan lanjutan usai Kementerian Keuangan selesai melakukan penghitungan ulang atas pemangkasan anggaran yang ditetapkan kepada masing-masing Kementerian dan Lembaga. 

Pemangkasan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025. Surat itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres itu dikeluarkan Prabowo pada 22 Januari lalu. Melalui kebijakan ini, pemerintah mengklaim telah menghemat kas belanja negara sebesar Rp 306,6 triliun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus