Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Konflik Luhut dan Haris Azhar, Di Manakah Lokasi Blok Wabu Gunung Emas ini?

Blok Wabu santer dibicarakan khalayak setelah konflik antara Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar. Di manakah tepatnya lokasi gunung emas ini?

24 September 2021 | 15.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aliansi Papua Menggugat menggelar aksi damai di Patung Kuda, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 16 November 2020. Aksi tersebut digelar untuk menutut rencana pengelolaan Blok Wabu beberapa tuntutan lainnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Blok Wabu santer dibicarakan khalayak setelah konflik antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Di manakah Blok Wabu itu? Blok Wabu terletak di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Blok Wabu juga sering disebut ‘gunung emas’ dan blok ini juga berjarak 40 kilometer di sebelah utara Grasberg yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia. Blok Wabu dulunya pernah masuk kedalam konsesi PT Freeport Indonesia berdasarkan Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani pada 1991.

Kandungan emas yang terdapat di Blok Wabu cukup menjanjikan, sebab PT Freeport Indonesia menyebutkan ketika pendataan pada saat itu potensi emas di dalamnya mencapai 8,1 juta troy ounce. Lebih lanjut, untuk kadar emas dalam bijih emas yang digali setiap satu ton bisa mencapai 2,17 gram. Bahkan adapula yang setiap satu tonnya bisa mencapai 72 gram.

Hal tersebut yang membuat Blok Wabu memiliki disebut ‘gunung emas’ selain itu, kandungan emas di Blok Wabu juga lebih besar dari tambang Grasberg Freeport yang hanya memiliki rata-rata 1 gram emas dalam 1 ton bijih emas.

Blok Wabu resmi dikembalikan pemerintah—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)—secara resmi pada 21 September 2021 lalu. Penyerahan ini dilakukan saat PT Freeport Indonesia melakukan penandatanganan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang memperpanjang izin Freeport di Grasberg hingga 2031.

Presiden Direktur Freeport Indonesia, Tony Wenas mengungkapkan, hengkangnya Freeport Indonesia dari Wabu bukan disebabkan oleh potensi yang ada di wilayah kerja tambang itu, tetapi perusahaan ingin fokus mengelola Grasberg. Dia menambahkan, biaya eksplorasi Wilayah Kerja Wabu mencapai US$ 170 juta yang dikeluarkan secara kumulatif pada periode 1996–1997. Kandungan di dalamnya pun terkonfirmasi terdapat emas dan tembaga.

‘Gunung emas’ ini belakangan banyak dibicarakan lantaran Haris Azhar mengunggah video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jendaral BIN Juga Ada” dalam YouTube pribadinya, 20 Agustus lalu. Dalam video itu disebutkan ada permainan penguasaan tambang sebelumnya diungkap dalam laporan bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Laporan itu diluncurkan YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan gerakan #BersihkanIndonesia. Berdasarkan laporan yang dikemukakan tersebut, ada empat perusahaan yang teridentifikasi menguasai konsesi lahan tambang di Blok Wabu. Satu di antaranya adalah PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang diduga terhubung dengan Toba Sejahtra Group.

Laporan tersebut menyatakan Luhut Binsar Pandjaitan masih memiliki saham di perusahaan Toba Sejahtera Group melalui anak usahanya, PT Tobacom Del Mandiri, disinyalir memiliki sebagian saham PTMQ. West Wits Mining sebagai pemegang saham PTMQ membagi saham kepada Tobacom dalam proyek Derewo River Gold Project. Blok Wabu sampai saat ini masih menjadi bahan pembicaraan publik.

GERIN RIO PRANATA 

Baca: Kandungan Emas Tambang Blok Wabu Lebih Besar dari Grasberg Freeport

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus