Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Koran itu beban

Karena diwajibkan mencetak koran ia rugi terus, intertype mendadak rusak, sehingga 6 koran di menado berhenti. (md)

5 Januari 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PARA karyawan di Percetakan Negara Manado masih sibuk bekerja sekalipun 3 dari 5 mesin intertypenya rusak. Tapi kerusakan itu yang terjadi sejak awal November telah mengorbankan sekaligus 6 koran -- harian Wibawa, Buletin Sulawesi Utara, dan Suluh Merdeka, serta mingguan Lensa Utara, Pahlawan dan Warta Utara. Keenamnya hilang dari peredaran, bukan karena Surat Izin Terbit mereka dicabut. Kerusakan itu belum bisa diperbaiki, menurut Jacobus Makawangkel, pimpinan percetakan itu, karena ketiadaan suku cadang. Ia memerlukan sedikitnya Rp 15 juta buat melakukan perbaikan itu. Tapi permintaan Makawangkel, karena suatu hal sampai pekan lalu belum dikabulkan oleh pihak Pemerintah Daerah Sulawesi Utara. Persoalannya ialah percetakan itu sejak April 1975 sudah harus bisa menghidupi dirinya sendiri, dan dianggap sudah akan sanggup membeli suku cadang. Makawangkel sendiri diketahui sudah agak lama enggan berkorban untuk keentingan keenam koran tadi. Selama ini mereka hanya dikenai kewajiban membayar sebesar 40% dari biaya eksploitasi pokok. Hingga praktis setiap tahun percetakan itu menderita kerugian Rp 2 juta. "Malahan hasil keuntungan yang diperoleh dari cetakan bukan pers tersedot oleh pekerjaan partisipasi ini," ungkap Makawangkel. Awal tahun lalu dalam upaya menutupi ketekoran tadi percecakan itu pernah berusaha menaikkan tarip cetak 100% menjadi Rp 60 ribu/5.000 eksemplar koran. Tapi karena Serikat Penerbit Suratkabar setempat menentang, Makawangkel hanya bisa menaikkan tarip 25%, bukan 100%. Kini karena tidak mencetak koran, pimpinan percetakan negara itu tidak begitu risau. Tapi beberapa penerbit suratkabar belakangan ini menyangsikan kerusakan ketiga mesin yang menghasilkan huruf-huruf timah itu. Mereka menuduh Makawangkel telah dengan sengaja "menyandera" keenam koran itu untuk menggoalkan tuntutannya. "Dengan dalih kerusakan itu Makawangkel lalu menyodorkan tangan -- minta bantuan Pemerintah Daerah," kecam Boy Warouw, Wakil Pemimpin Umum harian Buletin Sulawesi Utara. Bahkan Letnan Kolonel Makbul, Kepala Penerangan Kodam XIII/Merdeka yang juga mengasuh harian Wibawa, mengatakan: "Makawangkel tidak boleh dikasih hati lagi." Banyak tuduhan tidak enak dialamatkan kepada Makawangkel. Bisa dipahami, karena itulah satu-satunya percetakan di Manado, walaupun sudah antik, yang bisa mencetak koran. Para penerbit koran tadi ternyata mencoba menyelamatkan SIT. Misalnya Warta Utara dan Lensa Utara pindah ke Golden Web Jakarta -- mengikuti jejak Obor Pancasila (Manado) yang sudah dicetak di sini sejak Agustus silam. Buletin Sulawesi Utara milik Pemda Sul-Ut juga sedang bersiap terbdng cetak ke Jakarta, sementara ketiga koran lainnya masih bingung mencari dana cetak. Semua koran Manado itu mempunyai oplah antara 1.000 - 5.000 setiap kali tcrbit. Banyak wartawannya bekerja sambilan jadi pemborong, petani atau karyawan perusahaan swasta. "Dengan peristiwa yang cukup pahit ini, sudah waktunya Sulawesi Utara punya percetakan pers offset sendiri," kata Chris Rondonuwu, Ketua SPS Sul-Ut. Dan memang orang di sana sudah berupaya ke arah itu, hingga sebuah percetakan ofset diharapkan akan terpasang April nanti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus