Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS TK memberikan santunan kecelakaan sebesar Rp 150,4 juta kepada Gusliana, korban tewas kebakaran pabrik korek api gas di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Uang jaminan itu diberikan kepada ahli waris Guslina lantaran ia resmi terdata sebagai anggota BPJS TK.
Baca juga: Hanya Mandor Pabrik Korek Api Terbakar yang Terdaftar di BPJS TK
“Santunan ini terdiri atas manfaat jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun yang akan dibayarkan secara lumpsum,” ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 22 Juni 2019.
Guslina merupakan mandor yang bekerja untuk perusahaan yang memproduksi korek api gas. Ia tewas bersama 29 pekerja lainnya setelah kebakaran melanda pabrik tersebut. Insiden ini sebelumnya terjadi pada Jumat siang, 21 Juni 2019, pukul 12.05 WIB.
Berdasarkan informasi pengawas setempat, kebakaran terjadi kala pekerja pabrik itu tengah mengerjakan penyetelan api mancis. Nahas, pada siang itu, satu mancis terbakar hingga menyebabkan api merembet dan api melalap kawasan pabrik.
Dari 30 pekerja, hanya Guslina yang memperoleh jaminan dari BPJS TK. Sebab, ia satu-satunya yang terdata sebagai anggota badan jaminan sosial pelat merah ini. Menurut Krishna, Guslina didaftarkan sebagai peserta BPJS TK pada Oktober 2018 dengan upah Rp 2,9 juta. Khrisna mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi dengan mengunjungi rumah keluarga korban pada Sabtu siang.
Menilik kejadian ini, ia menyayangkan 29 pekerja lainnya yang turut menjadi korban dalam peristiwa itu tak terdaftar dalam BPJS TK. Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban memberikan santunan kepada pekerja. Besaran jaminan minimalnya pun sama dengan santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Atas peristiwa ini, kami mengimbau seluruh perusahaan selalu tertib melaporkan jumlah pekerja dan upah yang diterima oleh pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Baca berita Kebakaran Pabrik Korek Api lainnya di Tempo.co
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini