Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Direktur Kebijakan Perkotaan, Kementerian Tanah, Infrastruktur, dan Transportasi (MOLIT) Republik Korea atau Korea Selatan, Ahn Se-Hee menyampaikan bahwa pembangunan Smart City atau Kota Pintar di negaranya terus dikebut. Pembangunan bisa berjalan cepat karena Korea Selatan telah menerbitkan Undang-undang khusus Smart City.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami telah memiliki Undang-undang Smart City, yang merupakan revisi dari Undang-undang Konstruksi Perkotaan," kata Ahn Se-Hee dalam acara 2nd Joint Cooperation Meeting antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Infrastruktur Lahan dan Transportasi (MOLIT) Republik Korea atau Korea Selatan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertemuan ini merupakan gelaran kedua setelah kedua lembaga bertemu pada Oktober 2017 lalu di Korea Selatan. Pada pertemuan pertama, Korea bersedia untuk membantu dan membiayai beragam proyek di Indonesia yaitu pembangunan proyek infrastruktur pendukung Smart City seperti saluran pembawa air baku Karian-Serpong, Karian Water Supply PPP Project, penyediaan tenaga ahli senior bendungan, sampai kerjasama dalam intelligent transport system (ITS). Sementara pertemuan kedua ini dilakukan untuk memperkuat kerja sama pihak swasta yang akan terlibat dalam proyek tersebut.
Menurut Ahn Se-Hee, aturan yang beragam dalam pengembangan Smart City bisa disatukan melalui Undang-undang ini. Undang-undang ini menjamin penggunaan tanah di perkotaan yang lebih fleksibel bahkan lisensi dan izin yang ketat untuk pengembangan infrastruktur apapun. "Melalui ini, kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang terasingkan di kota," ujarnya.
Direktur Jenderal Kebijakan Publik MOLIT You Byeong Kwon mengatakan bahwa Korea Selatan sangat serius menggarap Smart City karena merupakan bagian tak terpisahkan dari revolusi industri keempat. Dua kota di sana telah menjadi Smart City dengan perkembangan paling pesat yaitu Kota Busan dan Kota Sejong. Sementara, secara total ada 70 Smart City lain yang sedang dikerjakan oleh LH Corporations, BUMN penyedia perumahan milik Pemerintah Korea Selatan. "Di sini, kami berupaya meciptakan kota yang hijau, sampai pemakaian energi yang mandiri," ujar You Byeong Kwon.
Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR, Sri Hartoyo mengatakan Indonesia memang harus meniru UU Smart City yang dimiliki oleh Korea Selatan. Sebab, sampai saat ini Indonesia sama sekali belum memiliki aturan hukum khusus untuk pengembangan perkotaan. "Kalau memang dibutuhkan untuk menjadi dasar hukum pengembangan di Indonesia, maka akan kami lakukan," kata Sri yang ikut hadir dalam pertemuan ini.
Tapi, UU Smart City bagi Indonesia ini belum akan dibahas pada tahun ini. Pembahasan undang-undang semacam ini, kata Sri, tidak cukup hanya mengandalkan Kementerian PUPR semata, tapi juga pemerintah daerah. Terlebih, proses untuk menerbitkan undang-undang juga tidak mudah dan membutuhkan aspek politis. "Kami coba maksimalkan legak basis yang ada dulu saja," kata dia.