Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Korpri Dorong Pemerintah Rampungkan Aturan Skema Pensiun

Sekretaris Jenderal Korpri Bima Harya Wibisana berharap PP soal gaji dan tunjangan, serta PP soal Pensiun dan Jaminan Hari Tua bisa segera keluar.

19 Agustus 2019 | 20.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
ilustrasi pensiun (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Korps Pegawai Republik Indonesia alias Korpri Bima Harya Wibisana berharap Peraturan Pemerintah soal gaji dan tunjangan, serta Peraturan Pemerintah soal Pensiun dan Jaminan Hari Tua bisa segera keluar.

"Jadi bisa lebih terstruktur dan radikal perubahannya," ujar Bima di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019.

Bima mengatakan dengan keluarnya beleid itu skema dari perkara-perkara tersebut akan sangat berbeda. Misalnya saja pembayaran pensiun yang kini iurannya masih pay as you go menjadi fully funded. Dengan skema yang ada sekarang, PNS membayar iuran sedikit, sehingga pemerintah lah yang membayar pensiunnya.

Sementara, dengan skema fully funded, iuran yang dikeluarkan para pegawai pelat merah akan lebih banyak untuk membayar pensiunan. Namun di kemudian hari diyakini akan lebih mensejahterakan.

"Tapi di awalnya pemerintah harus nombok banyak harus taruh uang dulu banyak kan. nah itu akan berubah besar tuh," ujar Bima.

Skema semacam itu, kata Bima, sudah banyak diterapkan di negara lain. Namun, masih belum juga digunakan oleh pemerintah Indonesia. "Kita masih keteteran karena dari dulu tidak punya keberanian," kata dia. "Sekarang tinggal timing-nya kapan."

Ihwal skema itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah masih melakukan kajian dan baru akan mengumumkannya apabila telah rampung. "Tunggu dulu, sabar ya," ujar dia ditemui di Kompleks Parlemen. Ia mengatakan skema tersebut harus dipersiapkan secara matang.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman mengatakan pihaknya masih membahas besaran iuran dalam skema pensiun fully funded untuk pegawai negeri sipil atau PNS. Pembahasan dilakukan bersama Kementerian Keuangan. Herman menuturkan pemerintah saat ini masih melakukan pengkajian dengan sistem merit.

"Apabila nanti datanya sudah valid akan segera kami informasikan," ucapnya melalui keterangan tertulis yang Tempo terima, Sabtu, 10 Maret 2018.

Dalam skema fully funded, ASN bersama pemerintah selaku pemberi kerja akan sama-sama mengiur dana pensiun. Dana tersebut nantinya akan dikelola sebelum akhirnya diberikan ke pegawai seutuhnya saat dia pensiun.

Herman menuturkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara bersama Kementerian Keuangan telah memiliki simulasi ihwal besaran iuran PNS dan pemerintah, yaitu sebesar 10-15 persen. Namun, kata dia, dua kementerian terkait itu masih mengkaji sumber iuran tersebut. "Jadi itu simulasi angka besaran untuk iuran PNS dan pemerintah, bukan pemotongan," ucapnya.

Adapun dalam skema sebelumnya, pay as you go, yang mengiur adalah PNS, sedangkan pemerintah memberi subsidi saat ia pensiun. Masalahnya, iuran sebesar 4,5 persen dari gaji pokok PNS tiap bulan yang dibayarkan dianggap tidak cukup membiayai dana pensiun. Jadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus terbebani untuk menutup dana yang sebesar 75 persen dari gaji pokok ASN itu.

CAESAR AKBAR | ADAM PRIREZA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus