Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi kasus salah blokir rekening penjual burung oleh Bank Central Asia (BCA) dan KPK. Menurut dia, hal itu terjadi karena kurangnya verifikasi data nasabah, sehingga pemblokiran salah sasaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Semestinya sebelum melakukan permintaan pemblokiran rekening, penyidik mencari dan melakukan verifikasi data, "Memang gini, awal ketika proses penyidikan atau bahkan penyelidikan itu KPK bisa mencari data terkait dengan perbankan atau penyimpan kekayaan di jasa keuangan," kata Novel saat dihubungi Tempo, Jumat, 27 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Heboh Rekening Penjual Burung Diblokir BCA, KPK: Nama dan Tanggal Lahir Sama dengan Tersangka
Pencarian dan verifikasi tersebut dilakukan dengan menggunakan kata kunci atau keyword, antara lain nama dan tanggal lahir. Menurut Novel, seharusnya tidak hanya keyword itu saja yang digunakan. Tetapi, bisa dilengkapi dengan nama ibu kandung untuk memperkecil kemungkinan terjadi kesalahan.
"Nah, setelah dapat nama-nama itu, data-data akunnya, baru dilakukan pemblokiran," ujar Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri itu.
Novel melanjutkan, proses pemblokiran itu tindakan sementara, jadi begitu diblokir mestinya penyidik KPK langsung memanggil pihak yang diblokir untuk diperiksa. "Biar salahnya nggak terlalu lama dan habis itu penyidik bisa melakukan tindakan pembukaan blokir kalau ada kesalahan. Jadi, dampaknya nggak terlalu lama," tutur Novel.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dihubungi terpisah, mengaku pemblokiran rekening penjual burung itu disebabkan nama dan tanggal lahir si penjual burung sama dengan tersangka.
"Nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama dengan nama tersangka yang KPK ajukan permintaan pemblokiran. Data bedanya ada pada alamatnya," kata Ali melalui keterangan tertulis pada Tempo, Jumat, 27 Januari 2023.
Adapun tersangka yang dimaksud Ali adalah tersangka perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dari empat tersangka yang telah ditetapkan, salah satunya bernama Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat. Penjual burung tersebut juga memiliki nama lengkap Ilham Wahyudi.
Ali melanjutkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak bank BCA terkait hal ini. Nantinya, pihak bank yang akan menyampaikan pada nasabah tentang kekeliruannya.
"Sebagai pemahaman bersama, setiap permintaan pemblokiran oleh KPK, kami pastikan karena ada kebutuhan penyidikan dan KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir," tutur Ali.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.