Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

KPPU Harus Belajar Mengenai Kontrak

14 Maret 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEJUMLAH anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ke-luar dari rumah bekas Komisaris Utama Pertamina, Laksamana Sukardi. Malam sudah larut. Di antara anggota Partai Banteng itu terlihat Roy B.B. Janis dan Sukowaluyo. Mereka baru saja menyelesaikan rapat penting. "Tapi bukan soal yang akan Anda tanyakan," kata Sukowaluyo sambil tertawa.

Kepada tim Tempo yang mewawancarainya, Rabu malam pekan lalu, Laksamana, yang Menteri Negara BUMN ketika dua supertanker Pertamina dijual, mengatakan banyak kesalahan dalam keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Laks, yang malam itu mengenakan batik lengan panjang, terlihat santai dan banyak senyum.

Apa alasan utama penjualan tanker itu?

Kita melihat arus kas Pertamina berantakan. Subsidi belum turun dari pemerintah. Anda bayangkan, masa Pertamina harus menalangi subsidi?

Mengapa keuangan Pertamina tiba-tiba berdarah-darah?

Desember ada kelebihan uang. Tapi sebetulnya itu uang negara yang belum disetor dan dipakai melunasi utang jangka panjang. Cash flow Pertamina waktu itu benar-benar luar biasa sulitnya.

Penyebab utamanya apa?

Undang-Undang Migas mengamanatkan Pertamina kembali ke bisnis intinya. Satu hal lagi, waktu itu kita lagi bersengketa dengan Karaha Bodas Company (KBC). Uang kita US$ 700 juta ditahan. Kita mangkir dengan mengatakan itu bukan uang Pertamina melainkan pemerintah, sehingga tidak jadi diambil. KBC berniat mengambil kapal tanker itu.

Jadi, kalau tanker itu milik Pertamina, akan disita KBC?

Ya. Itulah yang menjadi salah satu judgment.

Ada analisis tanker itu bisa memasukkan dana ke kantong Pertamina yang bisa digunakan membayar cicilan?

Itu adjustment dan saya tidak tertutup atas itu. Tapi bukan berarti kita KKN karena hitungan itu juga dengan asumsi. Pertamina melebar ke segala bisnis yang bukan bisnis intinya, yang membuat mereka jatuh.

Anda mengatakan banyak yang salah dalam keputusan KPPU?

Yang pertama soal kekurangan pembayaran. Bagaimana mungkin KPPU mengambil kesimpulan itu tanpa melihat background kontraknya. Kita melakukan novasi, yaitu offset (pertukaran) beberapa utang. Yang penting hitungannya jelas. Soal sederhana saja kok dilaporkan salah.

Yang lain?

Komisi mengatakan penjualan itu tanpa izin Menteri Keuangan. Apakah kewenangan KPPU memeriksa ada-tidaknya izin Menteri Keuangan? Apakah mereka itu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)? Itu pun mereka salah karena ada izin Menteri Keuangan (sambil memperlihatkan surat Menteri Keuangan). Surat ini sudah saya berikan kepada KPPU. Apa mereka sedang melakukan kebohongan publik?

Ada yang mengatakan izin itu baru keluar setelah kapal dijual?

Tidak. Karena dalam perjanjian kontrak disebutkan penjualan masih bisa dibatalkan sampai perjanjian penjualan (sale purchase agreement/SPA) ditandatangani.

Artinya, saat uji tuntas (due diligence) berlangsung, izin Menteri Keuangan belum turun?

Ya. Tapi meskipun uji tuntas sedang berjalan, bisa saja penjualan disetop. Makanya, baca dulu secara menyeluruh. Saya tertawa melihat kredibilitas mereka (KPPU). Apalagi dilaporkan ke KPK, yang sudah dua bulan memeriksa kasus ini atas permintaan kita.

Menteri Negara BUMN sangat antusias terhadap keputusan itu?

Dia (Sugiharto) bilang putusan KPPU itu cerdas. Ini bagaimana, kok dia malah tidak melindungi BUMN-nya.

Kesalahan lain masih ada?

Mereka bilang ada persekongkolan di mana Frontline boleh memberikan harga terakhir. Yang namanya kontrak itu semua boleh memasukkan harga (unsolicited). KPPU harus belajar mengenai kontrak. Kontrak dimulai dari apa? Dari term of reference.

Bisa dijelaskan lebih lanjut soal itu?

Dalam term of reference (TOR), yang menang Frontline. Pemenang kedua, Essar, memakai jaminan dari Bank India yang ternyata tidak ada duitnya.

Lalu, bagaimana dengan harga jual yang dinilai terlalu rendah?

KPPU menggunakan harga tanker dengan kapasitas 300 ribu ton. Padahal yang kita punya 260 ribu ton. Harga kapal 300 ribu ton per Mei 2004 US$ 87 juta, yang baru diperoleh satu setengah tahun ke depan. Kalau dibuat present value-nya, penjualan kita masih jauh lebih tinggi. Dengan semua item itu, kredibilitas KPPU dipertanyakan.

Kenapa penunjukan Goldman Sachs tidak melalui tender?

Itu disetujui semua direksi. Sebagai konsultan anak perusahaan Pertamina, Goldman Sachs saat itu sudah melakukan kajian tanpa bayaran. Fee-nya juga bisa dibilang masih lebih murah.

Apakah tidak lebih baik kalau melalui tender?

Itu tidak menyalahi aturan internal perusahaan. Juga ada waiver, meminta persetujuan bertindak melampaui batas kewenangan. Meski demikian, mereka tetap meminta persetujuan komisaris yang sebenarnya tidak perlu.

Soal kerugian negara dengan penjualan itu?

Itu terlalu dibesar-besarkan. Saya juga tidak menyetujui penjualan itu kalau negara rugi begitu besar. Apalagi katanya ada aliran dana masuk ke saya, wah itu tidak benar. Hitung-hitungannya sudah pas dan jelas.

Anda mengatakan penjualan ini menguntungkan negara?

Waktu itu harga baja lagi tinggi-tingginya. Kalau sampai turun keuntungan, tidak setinggi itu. Keuntungannya sekitar US$ 40 juta (sekitar Rp 370 miliar).

Terlepas dari TOR, penawaran Frontline memang lebih tinggi?

Essar lebih tinggi US$ 5,5 juta. Tapi secara TOR, peringkat Frontline lebih tinggi. Setelah itu mereka diminta menaikkan harga. Ternyata, tanpa diminta, Frontline melakukannya.

Kenapa tidak dua-duanya diminta menaikkan harga?

Sudah. Essar juga diminta mengubah penawarannya. Yang menaikkan harga hanya Frontline. Essar terutama kita minta mengubah jaminan banknya, bukan harganya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus