Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KPPU: Kemitraan UMKM Masih Bermasalah, Butuh Sinergi dan Koordinasi Antar Lembaga

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia masih banyak permasalahan.

23 Mei 2023 | 11.31 WIB

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia masih banyak permasalahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua KPPU M. Afif Hasbullah mengatakan, selama lembaganya melaksanakan tugas mengawasi kemitraan UMKM, sedikitnya ada lima permasalahan yang kerap ditemui.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Masalah-masalah tersebut meliputi rendahnya pemahaman pelaku usaha terkait kesetaraan dalam hubungan kemitraan, regulasi pelaksanaan kemitraan yang belum komprehensif, kurangnya pengawasan dan evaluasi yang berkesinambungan terhadap pelaksanaan kemitraan oleh regulator sektor terkait, minimnya koordinasi dan sinergi antar instansi Pemerintah, serta kesiapan UMKM untuk bermitra yang masih rendah. 

"KPPU menilai dibutuhkan koordinasi dan sinergi antar instrumen pemerintah yang memiliki mandat terkait kemitraan dan UMKM untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut," kata Afif melalui keterangan persnya, Selasa 23 Mei 2023. 

Sebagai informasi, KPPU menjalankan tugas pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Secara khusus, KPPU mulai melaksanakan penegakan hukum atas kemitraan paska Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2019. 

Afif mengatakan terhitung sejak tahun tersebut, ada 25 perkara kemitraan yang disidangkan, dengan 19 diantaranya adalah pola inti plasma, 5 pola bagi hasil, dan 1 pola distribusi dan keagenan.  

"KPPU memandang pengawasan pelaksanaan kemitraan kurang efektif jika hanya mengandalkan penegakan hukum oleh KPPU. Karena masih banyak permasalahan yang selalu muncul dalam pengawasan kemitraan UMKM," katanya. 

Temuan ini dikemukakan dalam giat diskusi kelompok terumpun tentang Kebijakan dan Peran Kelembagaan dalam Pelaksanaan Hubungan Kemitraan yang dilaksanakan KPPU pada Senin, 22 Mei 2023 di Bogor.  

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih, Komisioner KPPU Ukay Karyadi, Staf Ahli Presiden Arif Budimanta, dan perwakilan Kementerian/Lembaga seperti Bappenas, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Perindustrian. 

Sementara itu, Staf Ahli Presiden Arif Budimanta mengatakan proses pengaturan yang lebih detil dibutuhkan dari model kemitraan itu sendiri. Kementerian/Lembaga dapat meminta bantuan KPPU dalam menyiapkan pengaturannya jika memang saat ini belum ada. 

"Dengan adanya sinergitas tersebut, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan kebijakan yang dapat memperkuat pelaksanaan hubungan kemitraan UMKM yang sehat guna 
mendukung tujuan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," katanya. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus