Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, menuangkan pemikiran-pemikirannya perihal kebijakan perdagangan minyak kelapa sawit dalam sebuah catatan harian di situs pribadi, Disway.id. Tulisan itu mengkritisi harga minyak goreng yang melambung di dalam negeri beberapa waktu terakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dahlan Iskan membuka catatannya dengan lirik lagu yang dibawakan musikus Iwan Fals berjudul “Minyak Goreng”. Lirik itu menyinggung sulitnya stok minyak kelapa sawit di pasar hingga membuat para ibu menggerutu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kelihatannya Presiden Jokowi marah sekali. Bukan pada penyanyinya, tapi pada yang menyebabkan lagu itu diciptakan,” kata Dahlan seperti tulisan yang ia unggah pada Jumat, 22 April 2022.
Lagu tersebut, kata Dahlan, menjadi sebuah catatan untuk dikenang pada masa mendatang. Catatan ini merujuk pada kondisi semasa negara sedang kesulitan karena pandemi Covid-19, dan saat itu juga masyarakatnya dibebani oleh harga minyak goreng yang tinggi. Ironisnya, fenomena ini berlangsung di negara dengan penghasil sawit terbesar di dunia.
Seiring dengan kenaikan harga komoditas, masyarakat dihadapkan dengan pengumuman empat tersangka minyak goreng oleh Kejaksaan Agung. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor. “Sial banget para tersangka itu. Mereka dianggap melakukan perbuatan melanggar UU Perdagangan (UU No 7/2014). Yakni di sekitar peraturan DMO –yang peraturan itu sendiri sudah dicabut oleh yang mengeluarkannya: menteri perdagangan,” kata Dahlan.
Pada saat penetapan tersangka, Dahlan melanjutkan, belum ada pasal KUHP yang dikenakan. Selain itu, belum ada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang dipersangkakan.
“Rupanya belum ditemukan 'ada uang di balik pelanggaran' itu,” katanya.
Dahlan kemudian menyoroti kewajiban domestic market obligation (DMO) yang menjadi akar masalah terjeratnya para mafia. DMO merupakan kebijakan yang diambil Menteri Perdagangan untuk mengatur agar pasokan minyak di dalam negeri tercukupi.
Setiap eksportir diwajibkan mengalokasikan minyak untuk dijual di dalam negeri sebesar 20 persen. Jika belum memenuhi ketentuan itu, pengusaha tidak mendapatkan izin ekspor. Kebijakan DMO pun sempat ditingkatkan menjadi 30 persen.
Bukannya menjadi jalan keluar, DMO malah menemui jalan buntu—menurut Dahlan. Para eksportir protes keras karena DMO. Mereka tidak mau ada DMO, terutama yang tidak punya kebun sawit. Sebab untuk memenuhi DMO, pengusaha harus membeli sawit dari rakyat. Padahal, harga di tingkat kebun sudah mahal. Akhirnya, kata Dahlan, DMO itu hanya berumur 45 hari.
“Menteri Perdagangan mencabutnya 17 Maret lalu . Pemerintah tidak punya lagi instrumen DMO sawit. Yang ada tinggal HET –harga eceran tertinggi. Akibatnya, harga minyak goreng pun seperti yang digambarkan di lagu Iwan Fals itu,” kata Dahlan.
Kebijakan 45 hari ini pun, ucap dia, menghasilkan empat tersangka yang tiga di antaranya menjabat sebagai manajemen pelaksana sehari-hari di perusahaan swasta. Artinya bukan direksi, bahkan pemilik, yang dijerat. Dahlan mengatakan penetapan tersangka itu berpotensi lebih banyak jumlahnya.
“Jadi kenapa minyak goreng langka? Yang bisa jawab Iwan Fals,” katanya.
Dia pun mengakhiri catatannya dengan lirik milik penyanyi kawakan tersebut. Berikut sebagian penggalannya.
Lalu kenapa hilang dan menghilang?
Dasar mafia, masa bodoh orang susah
Mungkin mafia dan aparat ada main?
Pura-pura hilang tapi diumpetin
Kok susah amat memberantasnya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.