Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KSPI: PHK 430 Karyawan, Gojek Melanggar Undang-undang

Presiden KSPI Said Iqbal menilai pemutusan hubungan kerja terhadap 430 orang pekerja Gojek melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

26 Juni 2020 | 17.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (dua dari kanan) dalam konferensi pers merespon Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Minggu, 16 Februari 2020. Tempo/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai pemutusan hubungan kerja terhadap 430 orang pekerja Gojek melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pasalnya, para pekerja yang di-PHK bukanlah mitra, tetapi sebagai karyawan di perusahaan. "Oleh karena itu, PHK yang dilakukan perusahaan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya yang terkait dengan pasal mengenai PHK," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Juni 2020.

Berdasarkan beleid tersebut, Said Iqbal menuturkan Pasal 151 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Sedangkan menurut dia, manajemen hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan bahwa Gojek melakukan PHK, karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.

Selain itu, Iqbal juga menilai perseroan tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Padahal, menurut undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum.

Selanjutnya, dalam Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 diatur, apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi yang nilainya sebesar 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Co-CEO Go-Jek Andre Soelistyo dalam surat elektronik menyampaikan, karyawan yang terdampak akan menerima pesangon yang ditetapkan minimum gaji empat pekan, ditambah tambahan empat pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

Menurut Said Iqbal, apa yang dilakukan manajemen hanya memberikan kompensasi dalam bentuk empat pekan adalah pelanggaran serius. Karena itu, KSPI mendesak pihak Gojek untuk membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja.

Iqbal pun mengatakan bahwa sebelum melakukan PHK, Gojek harus terlebih dahulu mengurangi jumlah shift, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh. "Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK mau wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial," kata Said Iqbal.

Sebelumnya Perusahaan teknologi Gojek melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 karyawannya atau 9 persen dari total pegawai perseroan sebagai imbas dari strategi perseroan menghadapi pandemi Covid-19.

PHK tersebut dilakukan menyusul kebijakan perseroan menghentikan sejumlah layanan non-inti yang terdampak pandemi dan perampingan struktur perusahaan secara menyeluruh untuk mengoptimalisasi pertumbuhan yang berkesinambungan di masa mendatang.

"Perjalanan menjadi semakin sulit karena kita harus berpisah dengan 430 karyawan, yang selama ini menjadi rekan kerja sehari-hari yang dekat dengan kita, lalu juga adanya penutupan GoLife dan GoFood Festival - bisnis yang memiliki peran penting dalam sejarah Gojek," ujar Co-CEO Gojek Indonesia Andre Soelistyo dan Kevin Aluwi dalam keterangan resmi, Selasa, 23 Juni 2020.

Menanggapi pernyataan KSPI, Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita memastikan apa yang dilakukan perusahaannya tak melanggar hukum di Indonesia. "Seluruh hak karyawan Gojek di Indonesia yang akan meninggalkan perusahaan dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata dia melalui pernyataan resmi, Sabtu 27 Juni 2020.

CAESAR AKBAR I EKO WAHYUDI

CATATAN REVISI: Berita ini telah diedit pada pukul 19.45 WIB, Sabtu, 27 Juni 2020, dengan tambahan tanggapan dari Gojek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus