Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menganggap rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen akan memperparah kondisi ekonomi buruh dan masyarakat kecil. Di sisi lain, kata dia, kenaikan upah minimum yang hanya berkisar 1-3 persen tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Akibatnya, daya beli masyarakat merosot dan dampaknya menjalar ke berbagai sektor ekonomi,” kata Said dalam keterangan resminya, Kamis, 21 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini KSPI dan Partai Buruh merekomendasikan empat hal kepada pemerintah, sebagai respons terhadap kenaikan PPN. Pada poin pertama, pemerintah diminta menaikan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen agar daya beli masyarakat meningkat. Regulator juga didesak menetapkan upah minimum sektoral sesuai dengan kebutuhan tiap sektor.
Permintaan ketiga, kata Said, menyangkut pembatalan kenaikan PPN. Adapun permintaan keempat adalah meningkatkan rasio pajak tanpa membebani rakyat kecil. “Tapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya,” ujarnya.
Jika pemerintah berkukuh menaikkan PPN menjadi 12 persen dan tidak menaikkan upah minimum sesuai tuntutan tadi, KSPI dan serikat buruh lainnya mewanti-wanti akan menggelar mogok nasional. Mogok itu diklaim akan melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Para buruh tidak akan mengikuti kegiatan produksi sedikitnya selama 2 hari. Rencana ini akan dilakukan sebelum 24 Desember nanti.
Menurut Said, kenaikan PPN bisa menyebabkan target pertumbuhan ekonomi pemerintah sebesar 8 persen semakin sulit tercapai. Lesunya daya beli, kata dia, juga akan memperburuk kondisi pasar dan mengancam kelangsungan bisnis.
Dia menambahkan, kebijakan ini tidak hanya melemahkan daya beli, namun juga berpotensi menambah ketimpangan sosial. Dengan beban PPN yang meningkat, kata Said, rakyat kecil harus mengalokasikan uang lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai.
“Redistribusi pendapatan yang timpang akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin, menjadikan beban hidup masyarakat kecil semakin berat,” kata Presiden Partai Buruh ini.